BERSAMA KOMISI III

KPK Tak Hadiri Rapat Kerja di DPR, Ini Alasannya

Politik | Rabu, 06 September 2017 - 16:53 WIB

KPK Tak Hadiri Rapat Kerja di DPR, Ini Alasannya
Juru Bicara KPK Febri Dianysah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan rapat kerja dengan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan hari ini, Rabu (6/9/2017), tak akan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan KPK, sebagian komisioner tengah menjalani tugas di luar kota.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Karena sebagian pimpinan sedang menjalankan tugas lain di luar kota, jadi kita minta untuk dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya, apabila rapat hanya dihadiri beberapa saja, ditakutkan hasilnya tidak maksimal dalam membahas segala hal mengenai institusi tersebut.

"Agar RDP bisa lebih maksimal nantinya," tuturnya.

Meski begitu, imbuhnya, KPK tetap menghargai panggilan raker di komisi III DPR itu.

"Namun, untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin kemarin ke sekretariat DPR-RI," ucapnya.

Sementara itu, terkait kapan penjadwalan ulang raker tersebut, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu belum bisa memastikannya.

"Nanti akan dikoordinasikan kembali," tandasnya.

Sejak sejumlah anggota komisi III DPR meminta rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP dibuka pada rapat kerja dengan KPK, 18 April 2017, hubungan kedua lembaga menjadi tegang.

Komisi III DPR meminta rekaman dimana Miryam menyebut ditekan oleh sejumlah anggota di komisi hukim tersebut. Lantaran KPK berkeras tidak mau membukanya, sebagian anggota lantas mengusulkan adanya Pansus Angket KPK.

Hingga akhirnya usulan pansus itu diketok Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada 28 April 2017 disertai drama aksi walkout sejumlah fraksi dari ruang rapat paripurna. Meski menuai kontroversi, Pansus Angket KPK pun tetap berjalan selama empat bulan.

Aduan, keterangan, dan temuan mengenai tata kelola dan kesalahan KPK pun mereka kumpulkan. Hingga puncaknya, beberapa hari lalu Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam akan mengenakan pasal menghalang-halangi penyidikan kepada seluruh anggota Pansus Angket KPK. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook