KPU Sisir Bacaleg Bermasalah

Politik | Senin, 06 Agustus 2018 - 12:54 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg). Bahkan KPU juga telah melakukan pe­nelitian terhadap berkas tersebut. Senin (6/8) hari ini, jika tidak ada aral melintang seluruh berkas akan disisir KPU, terutama yang masih bermasalah sesuai dengan PKPU No.20/2018.

Ketua KPU Riau Nurha­min menjelaskan, dalam penyisiran berkas baca­leg nantinya, KPU akan menyesuaikan dengan PKPU No.20/2018, termasuk juga seluruh kelengkapan syarat administrasi yang telah di perbaiki oleh Bacaleg. “Besok (hari ini, red) kami rapat menyisir seluruh berkas bacaleg yang telah diteliti 5 kelompok kerja. Kami sisir, partai mana dan caleg mana yang tersangukut dalam tafsiran PKPU No.20/2018 itu,”ucap Nurhamin  kepada Riau Pos, Ahad (5/8).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ia mencontohkan perkara legalisir ijazah bacaleg. Ada yang secara substansial bacaleg tersebut memang lulus dari sekolah atau perguruan tinggi. Namun ada yang tidak sempat melakukan le­galisir. Hal yang seperti itu nantinya akan diputuskan KPU dalam rapat. Apakah akan dibuat memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Apakah tindakan yang kami ambil harus digagalkan atau kami akan lakukan verifikasi. Maka dari itu besok (hari ini, red) kami harus samakan persepsi dengan tafsiran sesuai dengan aturan yang ada,”katanya.

Selain itu, pihaknya ju­ga akan melakukan rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) permasalahan yang terjadi dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS). Pihaknya memandang perlu karena persepsi antara penyelenggara dan pengawas juga harus sama.

Jangan sampai ketika pihaknya menggagalkan atau meloloskan seorang Bacaleg, KPU dinilai telah melanggar kode etik. “Kami juga perlu berkoordinasi dengan Bawaslu. Agar persepsi yang telah kami putuskan sama dengan penegakan aturannya,” tuturnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook