JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah Anggota Pansus Angket mengecam komentar pedas yang dikeluarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Pansus sendiri menilai, apa mereka lakukan tidak melanggar hukum.
Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Pansus dibentuk berdasarkan amanah konstitusi. Karena itu, dalam tugasnya Pansus tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Dalam membentuk pansus itu sudah diatur, dan pansus itu sudah ada di dalam lembaran negara. Jadi mestinya persoalan prosedural dan apa yang menjadi hak DPR itu tidak bisa diganggu, karena itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh UUD 1945," katanya saat ditemui di Gedung, DPR, Senanyan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Sementara itu, mengenai pernyataan keras Agus, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu saat ini belum melihat apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo, akan dibuktikan dengan menetapkan anggota Pansus sebagai tersangka.
Di samping itu, dia pun belum melihat, anggota Pansus KPK Arsul Sani yang juga akan melaporkan balik KPK. Dia menyatakan, jika ada anggota Pansus Angket ingin melaporkan Agus Rahardjo ke kepolisian, harus ada surat yang diberikan kepada dirinya.
Akan tetapi, sampai saat ini, belum ada surat rekomendasi rencana pelaporan ketua KPK kepada dirinya.
"Sejauh ini kan baru omongan-omongan saja, kalau sudah jadi tindakan, baru tentu kita lihat secara aturan yang ada," tuntasnya.
Agus Rahardjo sebelumnya berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.
Itu karena dia menilai tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama