DUGAAN POLITIK UANG

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Sahril

Politik | Jumat, 05 April 2019 - 11:27 WIB

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Sahril
PIMPIM RAPAT: Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution (tengah) saat memimpin rapat pleno dugaan politik uang Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, Kamis (4/4/2019). Afiat Ananda/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang yang menjerat Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.

Putusan itu diambil dalam sebuah rapat pleno yang digelar, Kamis (4/4) sore. Bawaslu beralasan tidak menemukan unsur politik uang maupun penyalahgunaan fasilitas negara dalam kasus tersebut. Sehingga proses penyelidikan harus dihentikan.


"Tadi kami sudah putuskan. Hasilnya tidak ditindaklanjuti," sebut Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution usai rapat.

Lebih jauh dijelaskan Indra, bahwa selama 14 hari ini pihaknya sudah melakukan penelahaan laporan dengan melibatkan 15 orang saksi. Baik dari pelapor, terlapor hingga penyelenggara kegiatan sosialisasi Perda yang ditaja Pemko Pekanbaru.

Dalam perjalanan penyelidikan diketahui bahwa Sahril hanya sebagai salah seorang nara sumber dalam kegiatan itu. Sehingga unsur pemanfaatan fasilitas negara dalam kasus tersebut gugur. Keterangan saksi juga membuatkan bahwa Sahril tidak ada mengajak, menyampaikan visi dan misinya maju sebagai caleg.

Soal pembagian uang, dari keterangan saksi diketahui bahwa anggaran untuk sosialisasi memang sudah ada sesuai nomenklatur.

“Kalau soal pembagian uang itu memang sudah sesuai aturan. Di mana kalau untuk sosialisasi Perda,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai informasi ada bahan kampanye Sahril terselip pada amplop uang yang dibagikan? Indra menyebut informasi itu sedikit keliru. Di mana kertas yang diduga bahan kampanye merupakan contoh surat suara. Dan terselip di undangan acara. Bukan pada amplop yang berisi uang. Hal itu dikatakan dia juga tidak memenuhi unsur untuk meningkatkan status penyelidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Reporter AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Editor: Rindra Yasin

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook