JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memperkarakan Pansus Angket KPK lewat pasal tindak pidana korupsi (Tipikor). Itu karena Pansus dinilai menghalangi kerja lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, yang dilakukan oleh KPK adalah salah alamat. Dalam pandangannya, yang dilontarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo merupakan sebuah bentuk kepanikan.
"Itu salah alamat ya, tidak mendasar argumen itu, mungkin beliau yang sedang panik," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Karena itu, dia mengaku, saat Komisi III DPR rapat kerja bersama KPK dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan mempertanyakan maksud dan tujuan Agus Rahardjo mengancam Pansus Angket KPK tersebut.
"Komisi III minta pertanggungjawaban kenapa dia (Agus Rahardjo) menyampaikan itu," tuntas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Agus Rahardjo, Ketua KPK, sebelumnya berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.
Sebab, dia memandang tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama