BAWASLU ANTISIPASI POTENSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Jokowi Bakal Evaluasi Menteri yang Nyapres

Politik | Kamis, 03 November 2022 - 10:44 WIB

Jokowi Bakal Evaluasi Menteri yang Nyapres
JOKO WIDODO (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait diperbolehkannya seorang menteri maju dalam pemilu presiden tanpa harus mundur, presiden menegaskan bahwa tugas-tugas di kabinet harus tetap jadi prioritas. "Tugas-tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi usai membuka Indo Defence Expo & Forum di Jakarta, kemarin (2/11).

Jokowi mengisyaratkan, saat nanti ada menteri yang menjadi kandidat dalam pilpres, kinerjanya akan dievaluasi. Apabila aktivitas sebagai capres atau cawapres itu mengganggu pekerjaannya di kementerian, pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam. "Kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi," kata dia.


Termasuk, soal mengkaji seberapa lama cuti yang akan diambil di saat kampanye. "Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tambah pria yang pernah bertugas sebagai gubernur DKI itu.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, norma baru dalam putusan MK menjadi atensi jajarannya. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan potensi kerawanan, baik sebelum atau setelah ada menteri yang ditetapkan sebagai peserta pilpres.

Basis dari pemetaan kerawanan tersebut, lanjut dia, akan dijadikan bahan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran. "Kepada para pihak untuk berkomitmen tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya kepada Jawa Pos.

Selain pencegahan, kata Lolly, dalam setiap tahapan yang melibatkan para peserta Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat. "Ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan maupun dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas," imbuhnya.

Kemudian, dia juga berharap ada pengawasan dari publik. Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindak. "Kami menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," jelasnya.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, putusan MK itu cenderung memihak kepada kekuasaan, partai, dan para menteri. "Tapi tetap kita hormati, walaupun menteri seharusnya mundur, sehingga tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye," paparnya.

Jika menteri tidak perlu mundur, maka sulit untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sebab, mereka merupakan pejabat negara yang mendapatkan fasilitas dari negara, seperti mobil, rumah, dan fasilitas lainnya. Mereka juga menerima dana dari APBN.

Ujang menyatakan, keputusan MK betul-betul menguntungkan para menteri yang akan maju dalam pilpres. Sebab, semua fasilitas itu melekat pada menteri. "Menteri yang maju capres pasti memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Mereka tidak mungkin pakai uang sendiri," sorotnya.

Bahkan, kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu, tidak hanya menggunakan fasilitas negara, mereka juga bisa berpotensi memobilisasi para pegawai yang ada di bawahnya. Bisa jadi, semua sumber daya akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada 2024.(far/lum/bay/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook