FORUM GURU - ROZITA SAG

Pembelajaran Fiqih Anak sejak Dini

Pendidikan | Minggu, 12 Februari 2023 - 10:45 WIB

Pembelajaran Fiqih Anak sejak Dini
ROZITA SAG (ISTIMEWA)

Manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia juga makhluk yang paling sempurna di antara makhluk Tuhan lainnya. Tuhan menganugerahi manusia dengan akal, budi, dan nurani yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta dapat membimbing sikap dan perilaku manusia di dalam kehidupannya. Dengan potensi tersebut, manusia memiliki kebebasan berperilaku dalam kehidupannya serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, martabat, kemuliaan kemanusiaan, dan menjaga keharmonisan kehidupan.

Untuk mewujudkan itu semua, seorang anak manusia sejak dini hendaklah dibekali dengan ilmu pengetahuan. Baik berupa ilmu pengetahuan dunia maupun ilmu pengetahuan agama (akhirat). Ilmu pengetahuan itu didapat dari proses pembelajaran. Baik pembelajaran melalui pendidikan formal maupun melalui pendidikan non formal atau informal.


Pembelajaran berupaya mengubah anak dari yang belum, kurang terdidik menjadikan anak yang terdidik. Anak yang belum memiliki pengetahuan akan menjadikan anak yang memiliki pengetahuan yang berguna bagi dirinya dan bagi orang lain di sekelilingnya. Demikian pula anak akan memiliki sikap, kebiasaan atau tingkah laku yang mencerminkan eksistensi dirinya sebagai pribadi dan tingkah laku yang baik. Sebenarnya belajar dapat saja terjadi tanpa pembelajaran. Namun, hasil akan tampak jelas berbeda. Hasil dari suatu aktivitas pembelajaran akan jauh lebih baik dari tanpa pembelajaran. Pembelajaran yang efektif ditandai dengan terjadinya proses belajar yang di dalam dirinya telah terjadi perubahan, dari tidak tahu menjadi tahu. Dari tidak mengerti menjadi mengerti dan lain sebagainya.

Fiqih menurut bahasa Arab berarti mengerti, paham, pintar. Menurut istilah, fiqih ialah mengetahui hukum-hukum syara yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqih adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtijad (penelitian) dan memerlukan wawasan dan perenungan.

Fiqih berarti mengetahui, memahami, dan mendalami ajaran Islam secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqih dalam arti yang sangat luas sama dengan syariah dalam arti yang sangat luas. Pelajaran fiqih mengajarkan anak untuk mengetahui, memahami, dan mendalami ajaran-ajaran agama Islam secara mendalam serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan ber-ijtihad. Sebagaimana unsur-unsur dan prinsip-prinsip syariah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas sehingga layak untuk eksis sampai akhir zaman. Mengajarkan aturan agama yang diatur dalam ilmu fiqih pada anak ada tahapannya sesuai perkembangan kognitifnya. Sehingga untuk mengajarkan satu perkara fiqih saja sebaiknya berdasarkan jenjang usia anak, seperti contoh fiqih salat walaupun diajarkan dari tahap balita, TPA, PAUD, TK sehingga ke tahap pendidikan sekolah tingkat atas  namun pendalam tahapan fiqihnya berbeda-beda sesuai tingkatan usia dan tahapan pemikiran anak.***

ROZITA SAG, Guru Fiqih MTsN 1 Bengkalis.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook