Apa sih Tujuan PPDB Lintas Zonasi?

Pendidikan | Kamis, 05 Juli 2018 - 12:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerimaan siswa baru sistem lintas zonasi sesuai dengan keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 503/2018 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Pekanbaru tahun pelajaran 2018/2019.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa zonasi nama-nama sekolah berfungsi untuk pemerataan dan penyebaran peserta didik baru, sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Baca Juga :Evaluasi PPDB Zonasi, Jangan Dihapus

Kepala SMPN 1 Pekanbaru Hj Ade Armi MPd kepada Riau Pos mengatakan, sistem zonasi ini membuat pelayanan di sekolah lebih maksimal melayani para pendaftar PPDB.

‘’Baiknya, dengan begini pelayanan administrasi dan lainnya di sekolah jadi lebih maksimal melayani para pendaftar. Karena tidak terlalu ramai. Sehingga lebih maksimal dan pelamar calon peserta didik di sekolah ini merasa difasilitasi dengan baik dari sekolah,’’ ungkap Ade.

Hal sama juga dikatakan Kepala SMPN 20 Pekanbaru Zamhuri SPd. Ia mengatakan, sistem zonasi ini sangat efektif. Terutama bagi orang tua sehingga tidak repot harus mengurus di banyak tempat. ‘’Ini cukup efektif bagi para orang tua mendaftarkan anaknya dan bagus juga sehingga ada pemerataan mutu,’’ tuturnya.

Dikatakan Zamhuri, orang tua juga sudah mengetahui bagaimana sistem zonasi tersebut dari pihak SD yang telah melakukan sosialisasi. ‘’Selain SD terdahulu, dinas juga telah melakukan sosialisasi dari camat, lurah, hingga rukun tetangga dan rukun warga. Sekolah juga memfasilitasi ruang informasi terkait pendaftaran ini,’’ kata Zamhuri.(cr8)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook