JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pihak sekolah optimistis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan lebih transparan dengan skema penyaluran yang baru. Sebab, seluruh warga sekolah bisa turut memantau penggunaan dana BOS.
Keyakinan tersebut disampaikan guru SMP Tunas Bangsa Pekanbaru, Hendra Saputra, Selasa (3/3/2020) lalu.
"Perubahan skema penyaluran dana BOS, menurut saya sudah baik. Sudah transparan. Dan seluruh warga sekolah mengetahui anggaran yang disalurkan tersebut," tutur Hendra.
Tidak hanya itu, Hendra pun mendukung petunjuk teknis BOS.
"Saya sangat mendukung juknis BOS baru. Saya sangat mendukung demi kemajuan dunia pendidikan. Seluruh warga sekolah dapat mengetahui kemana bantuan BOS disalurkan dengan penetapan peraturan baru ini. Saya sangat mendukung program Pak Menteri," tegasnya seperti ditulis Jawapos.com.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, ada 12 poin yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, dana BOS juga bisa dimanfaatkan untuk membayar langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
Termasuk penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, serta pembayaran honor.
Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id, juga untuk pemeliharaan prasarana, seperti memperbaiki atau membangun toilet dan penyediaan sumber air bersih.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, berharap skema baru dana BOS tidak hanya memudahkan sekolah.
"Tetapi juga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan belajar mengajar, serta membantu memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan," tuturnya.
Ditambahkannya, yang juga harus diperhatikan adalah batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus.
"Hal ini harus dilakukan untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober," terang Nadiem.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun