BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kendati sudah laporkan oleh masyarakat pada November 2021 lalu, namun proses penyelidikan dugaan penyelewenangan dana BOS di MTsN 3 Bengkalis masih mengendap di penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.
Karena dinilai lamban dan jalan di tempat, Darwis AK, salah seorang warga Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu yang melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS di MTsN 3 Bengkalis yang beralamat di Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu sebesar Rp356 juta mendatangi penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, Selasa (7/2/2023).
"Ya, kami mempertanyakan kenapa penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di MTsN 3 Bengkalis lamban dan jalan di tempat," ujar Darwis kepada qartawan saat menunggu di kantin Kejari Bengkalis.
Ia menyebutkan, laporan yang dibuatnya ini berawal dari keluhan orangtua siswa terhadap penggunaan dana BOS. Pada saat bersamaan pihak MTsN 3 banyak melakukan pengutan. Bahkan selama 2020 sampai 2021 kondisi Covid-19 membuat sekolah harus ditutup dan belajar dari rumah.
"Jadi kamia melihat dana BOS tetap digunakan dan pungutan ke orangtua siswa berupa uang SPP, uang seragam sekolah tetap dipungut pihak sekolah. Tapi sewaktu diminta tanggalannya secara tertulis, malah tidak ada jawaban dari pihak sekolah," ucapnya.
Karena waktu pelaporan dugaan ini ke Kejari Bengkalis sudah hampir dua tahun berlalu, makanya masyarakat menanyakan ke penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.
"Memang pada Agustus 2022, Kajari Bengkalis sudah menyampaikan perkembangan penyidikan, makanya kami menanyakan kembali kelanjutannya," ujar Darwis.
Darwis mengharapkan, agar proses penyelidikan kasus ini tetap dilakukan, karena pihaknya menduga ada penyelewengan yang dilakukan pihak sekolah.
Terhadap proses penyelidikan dugaan penyelengan dana BOS MTsN 3 Bengkalis, Kepala Seksi Pidaka Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkalis Nofrizal SH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/2/2023) mengatakan, proses penyelidikannya masih tetap lanjut.
"Ya, masih lanjut. Karena keterbatasan personel penyidik, maka kasusnya agak slow. Tapi ini belum kami tutup, dan kami akan memanggil pihak terkait atas laporan masyarakat tersebut," ujarnya.
Sedangkan Frenki, salah seorang penyidik yang memegang perkara dugaan penyelewengan dana BOS MTsN 3 Bengkalis juga mengaku masih melakukan proses penyelidikan.
"Ya, masihlah. Balum kami tutup lagi. Kami sudah memanggil untuk dimintai keteranganya dari Kepala MTsN 3 dan juga bendahara sekolah," ujarnya.
Frenki mengatakan, sewaktu dilaporkan dulu, juga bersamaan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, makanya proses penyelidikannya agak lambat.
"Memang kami juga kekurangan tenaga penyidik, makanya kasus ini agak lambat. Tapi sudah kami sampaikan kepada pelapornya dari warga di sana, untuk tetap sabar karena kami tetap melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala MTsN 3 Bengkalis Nurzakiah SPd yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhastAppnya, Selasa (7/2/2023) hanya dibacanya saja, namun tidak dijawab. Meski dikirim pertanyaan lain terkait laporan masyarakat, dia hanya membacanya saja dan tidak dibalas.
Sebelumnya wartawan memperkenalkan indentitasnya dan mempertanyakan adamya laporan masyarakat ke Kejari Bengkalis, dugaan penyalahgunaan dana BOS 2020 dan 2021 sebesar Rp365 juta lebih, bagaimana penjelasan ibu? Apa betul dana ini dipakai bukan sesuai yang diatur dalam juknis BOS?
"Ini saya konfirmasi buk..apa tanggapan ibuk...jadi kalau ibuk tak menjawab berarti ini secara etika jurnalistik sudah bisa tayang beritanya di media besok," tulis wartawan dalam pesan Wa yang terlihat ada centrang warna biru.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman