K3S Pekanbaru Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS

Pendidikan | Selasa, 13 Desember 2022 - 10:10 WIB

K3S Pekanbaru Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal (tengah), Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel SH MH (tiga kiri), dan Ketua K3S Pekanbaru Gimin SPdi (kiri) foto bersama saat sosialisasi pengelolaan dana BOS dengan Kejari Pekanbaru, Senin (12/12/2022). (K3S PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan pemahaman,  penggunaan serta pelaporan pertanggung jawaban  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bersama Kelompok kerja kepala Sekolah (K3S) mengelar sosialisasi pengelolaan dana BOS dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Graha Pena Riau, Senin (12/12).

Turut hadir  Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel SH MH, Ketua K3S Gimin SPdi, beserta pengurus, Kepala SDN, bendahara dan operator se-Pekanbaru.


Plt Kadisdik  Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd mengatakan, sosialisasi ini penting bagi kepala sekolah, bendahara dan operator agar dalam membuat RKAS 2023 berdasarkan  rekom rapor  pendidikan dan pelaporan penggunaan BOS 2022  sesuai juknis awal Januari sudah masuk ke Disdik dan diarsipkan.

“Kegitan ini  bagus, berawal dari kerisauan dan pemberitaan pendidikan banyak pungli. Apresiasi hari ini K3S  bisa mengundang pemateri dari Kejari agar kepala sekolah nantinya  bisa dapat pengarahan dan tanya jawab agar tidak gamang dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH mengatakan, kegiatan  ini dilakukan untuk pencegahan korupsi. Karena banyaknya laporan masuk karena penggunaan dana BOS yang tidak tepat.

Karena dunia pendidikan ini adalah pondasi negara untuk membangun potensi anak bangsa, kalau sempat terganggu dunia pendidikan berbahaya. Ini salah satu bentuk pencegahan  dengan sosialisasi penggunaan BOS.

Ada beberapa hal, banyaknya temuan penyelewengan  pengelolaan  dana BOS yang tidak sesuai juknis, pengabaian peran komite, dana BOS hanya dikelola  kepala sekolah dan bendahara, pemalsuan tandatangan, pemakaian untuk pribadi, mark up bembelian barang dan jasa.

Ketua K3S Pekanbaru Gimin SPdi mengatakan, sosialisasi ini penting  karena permasalahan hukum akan penggunaan dana BOS yang tidak tepat.(c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook