PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kesalahan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) setakat ini masih saja terjadi. Kesalahan penggunaan dana bantuan pemerintah pusat terjadi karena kepala sekolah (kasek) tidak mengikuti arahan dan pedoman penggunaan dana tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Pekanbaru Dr Asbullah MPd kepada Riau Pos, belum lama ini. Ia mengatakan, bahwa kesalahan penggunaan dana BOS terjadi karena masih adanya ketidaktahuan dari kepala sekolah.
Di mana penggunaan dana itu tidak sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan. Kesalahan itu biasanya lanjut dia, diketahui pada saat kepala sekolah melakukan penyusunan atau penyempurnaan pelaporan penggunaan dana tersebut.
Sehingga lanjut dia, pendampingan yang selama ini dilakukan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dan tim dana BOS, memang sangat membantu kepala sekolah. Khususnya dalam pelaporan penggunaan dana tersebut.
"Biasanya (kesalahan pelaporan penggunaan dana BOS, red) terjadi pada kepala sekolah baru. Tetapi biasanya tetap menjadi atensi pihak tim dana BOS yang di Disdik Kota dan Disdik Provinsi Riau," ujar Asbullah.
Bimbingan Disdik dan tim dana BOS untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS sesuai ketentuan yang ditetapkan. Di mana belanja atau penggunaan dana BOS apa-apa saja yang boleh dan yang tidak boleh.
"Dalam penggunaan dana BOS, seluruh sekolah itu selalu dibimbing oleh tim dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dan Disdik Provinsi Riau. Selain itu juga ada juknis yang menjadi dasar penggunaan dan pelaporan dan BOS. Sebelum itu menjadi sebuah laporan kita selalu didampingi ada tim-tim ini yang akan melihat bagaiman dokumen-dokumen yang berhubungan dengan belanja sekolah apa yang boleh, nilainya berapa, sebelum itu menjadi sebuah pelaporan kita selalui di dampingi tim sehingga kesalahan tidak terjadi," sebutnya.
Menurut Asbullah, karena pentingnya penggunaan dan pelaporannya, maka pihak kepala sekolah terus terpantau. "Bahkan satu persatu kepala sekolah pernah dipanggil BPKAD. Termasuk juga dengan bendahara sekolahnya, mereka ditanyai tentang penggunaan dan pelaporannya," katanya.
Ia juga menjelaskan tahapan pencairan dana BOS. Setiap tahun, pencairan dana BOS ada tiga tahapan. Yakni tahap pertama di tiga bulan pertama, lima bulan dan empat bulan (3-5-4). Pencairan tahap terakhir seharusnya dibulan September namun kerap kali terealisasi di bulan Oktobernya.
"Setiap tahun itu berbeda beda bulannya, tetapi setidaknya tiga tahap. Tahap satu ada tiga bulan, lima dan empat bulan. Di tahap awal pencairan biasanya antara bulan Februari atau Maret. Tahap dua itu di bulan Juni atau Juli setiap tahunnya dan tahap ke-tiga itu cair dibulan Oktober," terangnya.
Ia mengatakan jika kepala sekolah tetap mengikuti pedoman penggunaan dana BOS, maka tidak akan ada kendala baik dalam pelaporannya tersebut. Selama ini pelaporan penggunaan dana BOS terdiri dari online dan offline.
"Sebenarnya jika mengikuti pedoman dan arahan dinas pendidikan saya yakin tidak akan ada kendala, karena laporan ini juga ada yang sifatnya online dan offline," ungkap Asbullah.(ilo)