Ombudsman Awasi PPDB

Pendidikan | Rabu, 04 Juli 2018 - 12:04 WIB

Ombudsman Awasi PPDB
DAFTAR SEKOLAH: Para orangtua calon peserta didik baru mendaftarkan anak mereka di SMP Negeri 1 Pekanbaru, Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/7/2018). Daya tampung di sekolah ini sebanyak 128 peserta didik baru. CF1/MIRSHAL/RIAU POS

KOTA (RIAUPOS.CO) - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Pekanbaru sudah masuk hari kedua, Rabu (3/7). Sistem zonasi yang diterapkan membuat para wali murid harus menyesuaikan sekolah mana yang akan dipilih untuk anak mereka.

Terkait pengawasan dari jalannya proses pendaftran, pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Riau juga ikut melakukan pengawasan selama proses pendaftaran berlangsung. ‘’Kami ikut mengawasi dan menerima laporan terkait permasalahan yang dialami para wali murid saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri,’’ sebut Kepala Perwakilan ORI Provinsi Riau H Ahmad Fitri SE kepada Riau Pos, kemarin.

Baca Juga :Wako Terima Piagam Penghargaan Ombudsman RI

Menurut Ahmad, sistem zonasi yang diterapkan tahun ini telah dilakukan pada tahun lalu. Hanya saja belum diterapkan semua sekolah. Sistem zonasi juga akan meratakan siswa didik, sehingga siswa yang pintar tidak berada di dalam satu sekolah saja.

Ombudsman sendiri telah melakukan pertemuan dengan pihak dinas pendidikan baik kota maupun provinsi untuk mengetahui apakah sekolah negeri yang ada di Pekanbaru ini telah merata sarana dan prasarananya termasuk pembagian guru guru, sehingga para orang tua tidak merasa cemas saat memasukkan anaknya ke sekolah yang berada di lingkungan wilayah tempat tinggalnya.

“Sudah menyamaratakan kualitas sekolah,” ujarnya.

Fungsi Ombudsman, diterangkan Ahmad, adalah mengawasi penyelenggaraan pelayan publik yang meliputi pelayanan barang publik dan jada publik. Salah satunya pelayanan pendidikan. Pendaftaran siswa baru ini, Ombudsman juga memantau pelanggaran pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Dalam dua hari ini, baru menerima satu permasalahan,” ujarnya.

Ahmad juga mengatakan masyarakat boleh melapor ke Ombudsman jika mengalami kendala pada saat pendaftaran anaknya ke sekolah. Saat ini pihaknya sedang menangani satu laporan terkait salah satu murid yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, karena surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) milik siswa masih ditahan pihak sekolah dengan alasan belum melunasi uang sekolah.

Terkait laporan tersebut, Ombudsman telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak sekolah terkait serta orang tua wali murid untuk mencari jalan keluar yang terbaik. “Ombudsman berada di tengah-tengah. Tidak memihak namun memberikan solusi terbaik kedua belah pihak,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, terkait proses penerimaan siswa baru hingga proses belajar mengajar dimulai, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Terutama menyangkut pungutam pungutan yang dilakukan sekolah terhadap para wali murid karena dikatakam Ahmad pihak sekolah dilarang melakukan pungutan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

Sosialisasi Kurang

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz menyebutkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini kurang disosialisasikan. Sehingga banyak orangtua murid kebingungan dan ujung-ujungnya protes.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook