Melawan, Pengedar Sabu di Pelalawan Dihadiahi Timah Panas

Pelalawan | Selasa, 28 Februari 2023 - 10:17 WIB

Melawan, Pengedar Sabu di Pelalawan Dihadiahi Timah Panas
Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol didampingi Kasi Humas AKP Hariyanto dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu saat menggelar ekspose penangkapan tersangka kasus narkoba di Pangkalankerinci, Senin (27/2/2023). (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Ahad (26/2). Tersangka yang diketahui berinisial AM (40) yang merupakan warga Kisaran, Sumut ini, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

''Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap,'' kata Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto melalui Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol didampingi Kasi Humas AKP Hariyanto dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu saat ekspose penangkapan  di Mapolres Pelalawan, Senin (27/2).


Diungkapkannya,  penangkapan tersangka AM, berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, terkait sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Tambak Kecamatan Langgam.

Atas informasi tersebut, maka tim langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. ''Setelah ditunggu, tidak beberapa lama, tim melihat seorang pemuda mencurigakan, masuk ke dalam sebuah rumah di Desa Tambak. Kemudian, tim langsung melakukan penggerebekan,'' paparnya.

Hanya saja,  tersangka AM yang berprofesi penjaga kebun kelapa sawit ini, mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tersangka mendorong dan menarik tangan petugas, sehingga membuat senjata api yang dibawa petugas terjatuh ke lantai rumah tersebut.

''Karena situasi yang membahayakan, maka untuk menjaga keselamatan petugas akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas melalui tembakan terukur terarah yang mengenai bagian paha sebelah kanan, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan,'' ujarnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut, tim Satres Narkoba  berhasil mengamankan barang buktiempat paket sabu seberat 2,82 gram dan timbangan digital. Tersangka AM mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar  yang berdomisili Pekanbaru dan telah menjadi DPO Satres Narkoba Polres Pelalawan.

''Tersangka, telah kami amankan di Polres Pelalawan beserta sejumlah barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan akibat ulahnya yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,'' tutup Wakapolres.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook