PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil meringkus dua pria pengedar norkoba di Jalan Poros Dusun Muara Sako, Kecamatan Langgam, Selasa (24/8) malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Kedua pria tamatan SD berinisial NV (28) dan AR (26) tersebut ditangkap setelah sebelumnya personel Satres Narkoba melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli.
Dari tangan kedua warga Desa Bulu Nipis dan Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini, polisi berhasil menyita satu paket sabu yang di bungkus dengan tisu dan plastik warna hijau dengan berat kotor 271 gram. Atas barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, saat ini kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut, sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Haryanto, Kamis (25/8).
Diungkapkan mantan Kapolsek Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ini, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Poros Dusun Muara Sako, Kecamatan Langgam. Atas informasi tersebut, tim Satersnarkoba Polres Pelalawan, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
"Untuk mengelabui kedua tersangka, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli guna melakukan transaksi. Alhasil, setelah kedua tersangka berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim Satresnarkoba pun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka yang diketahui berinisial NV dan AR," ujarnya.
Ditambahkan Edi, dari tangan kedua tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ikan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 271 gram. Dan kedua tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya untuk dijual di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Langgam dan Pangkalankerinci.
Sedangkan serbuk putih memabukkan tersebut, mereka beli dari seorang bandar narkoba bernama Anton yang tidak diketahui alamatnya.
"Atas ulahnya, kedua tersangka, dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(kom)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci