Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Tanjung Berulak

Kampar | Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Tanjung Berulak
Tiga pelaku sabu di Samping Surau Desa Tanjung Berulak. (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kampar meringkus tiga orang yang diduga pengedar pelaku narkoba jenis sabu-sabu, di samping Surau Ikhwanul Muslimin, Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Ketiga pelaku ada FI (20) warga kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, AM (19) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar dan  ZI (20) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi membenarkan penangkapan ini.

"Benar ketiga pelaku kita tangkap di samping surau dan ketiganya diduga pengedar dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Awalnya  mendapatkan informasi bahwa pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat Surau Ikhwanul Mauslimin, Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar.

"Setelah itu kita mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sering di Surau Ikhwanul Muslimin tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Rian Onel beserta anggota melakukan penangkapan terhadap FI. "Sampainya di lokasi sekira pukul 00.20 WIB, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar kemudian melihat tiga pelaku sedang berada di samping surau dan setelah itu Kanit Reskrim beserta tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Kemudian pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebanyak Rp450 ribu dan tiga unit HP.

"Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari ketiga pelaku tersebut," tambah Kapolsek.

Setelah ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kemudian dilakukan interogasi dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari JO (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. "Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.

"Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dari hasil tes urine ketiganya positif methamphetamin," jelas Ilhamdi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook