DARI PENGUNGKAPAN PERKARA REVENGE PORN DI PEKANBARU

Diputus Cinta, Sebar Konten Tak Senonoh, dan Berakhir di Jeruji Besi

Feature | Rabu, 12 Juli 2023 - 11:30 WIB

Diputus Cinta, Sebar Konten Tak Senonoh, dan Berakhir di Jeruji Besi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian (tiga kiri) bersama Wakapolesta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto (kiri), dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan (dua kiri) meminta keterangan pelaku MPA saat ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (11/7/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

Hampir dua setengah tahun seorang mahasiswa berinisial MPA dan karyawati berinisial KN menjalin asmara. Meski menjalin hubungan jarak jauh untuk beberapa waktu, keduanya berpacaran melebihi batas. Sayang kini keduanya berpisah dan harus berurusan dengan polisi akibat revenge porn atau penyebaran konten tak senonoh.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru


MPA dan KN telah merencanakan roadmap hubungan mereka. MPA mengaku bakal menikahi KN pada 2024. Tapi, ternyata hubungan itu tidak semulus yang diharapkan. Keluarga MPA tidak memberikan lampu hijau. KN memilih mengakhiri hubungan mereka.

Terlanjur sayang, MPA tidak terima. Ancaman pun ditebar. Foto dan video tidak senonoh KN yang direkam MPA maupun dikirim sendiri KN akan disebar. Perilaku yang kini dikerap disebut revange porn itupun terjadi.

MPA menyiapkan tiga akun Instagram. Selain satu akun asli, ada dua akun lainnya untuk memberikan ancaman agar KN mau kembali ke pelukannya. Tapi,  ancaman itu seperti tidak digubris, hingga pelaku nekad mengirimkan konten tidak senonoh tersebut ke keluarga dan orang-orang terdekat mantan pacarnya.

Tidak terima dengan perlakuan MPA, korban langsung melaporkan pelaku atas UU ITE ke Polda Riau yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Saat ekspose, Selasa (11/7), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian menjelaskan, kejadian penyebaran video tersebut terjadi pertama kali 28 Maret 2023.

Namun, Polresta menerima laporan ini 19 Juni 2023. Sempat terkendala karena korban berada di luar negeri dan pelaku di luar provinsi. Pelaku ternyata berada di Sumatera Barat dan sedang berkuliah. Namun, MPA tidak terdeteksi berada di wilayah perkotaan.

Baru pada Senin (3/7) Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya mendapatkan alat bukti yang cukup dan mendeteksi keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan kemudian mengirimkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Nicho Try Hardianto.

Ternyata pelaku sedang berada di rumahnya di pelosok Padang Pariaman, Sumatera Barat. Alhasil, polisi baru bisa memastikan keberadaan pelaku dan mengamankannya tiga hari kemudian. ‘’Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (6/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Kampung Paneh Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera barat,’’ kata Kapolresta, Selasa (11/7).

Kombes Jefri menyebutkan, video dan foto-foto itu disebar pelaku mengunakan Instagram dengan cara mengirimkan konten seronok itu melalui direct messege (DM). Tujuan pengiriman awalnya menyasar keluarga korban dan teman-teman mereka.

Polisi pun mengamankan tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention yang merupakan akun IG asli tersangka dan dua akun fake atau palsu yakni @masihdewi12 dan @secureboy17 yang digunakan pelaku.

Motif pelaku, kata Kombes Jefri, adalah sakit hati karena diputuskan. Ancaman itu dibuat dan video disebar dengan maksud agar korban kembali menjalin hubungan dengan pelaku. Hal ini juga diakui secara langsung oleh MPA saat dihadirkan dalam ekspose yang digelar pada Selasa (11/7). ‘’Saya sakit hati, karena kami sudah berencana menikah tahun 2024,’’ ungkap MPA dengan tangan terborgol dan mengenakan baju oranye.

Dalam perkara ini polisi menyita 1 unit handphone warna hitam milik pelaku. Polisi juga menjadikan tangkapan layar yang berisi akun Instagram milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kriminolog Ingatkan agar Selalu Waspada
Kriminolog Universitas Islam Riau Associate Prof Dr Kasmanto Rinaldi mengapresiasi respons kepolisian dalam menangani kasus revange porn ini. Polisi dianggap mampu bekerja cepat menyelesaikan kasus tersebut.

Kasus ini sudah mulai sering terjadi. Tidak hanya di Pekanbaru, tapi juga pernah mencuat di Pandeglang, Banten dan Bandung, Jawa Barat (Jabar). Namun, tidak semua kasus bisa cepat diungkap.

‘’Layak kita acungkan jempol kepada Kapolresta, Kasatresrim dan jajaran lainnya yang telah mampu melakukan respons yang cukup cepat terhadap laporan yang ada. Penting sekali respons cepat ini dilakukan, sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat,’’ kata Kasmanto.

Kasmanto juga mengingatkan kepada siapapun agar di era kemajuan teknologi saat ini untuk senantiasa waspada, baik dalam kondisi sulit maupun dalam keadaan bahagia. Hal ini dikarenakan, situasi yang dimaknai berlebihan akan menimbulkan kerugian pada siapapun.

Secara sederhana, kata Kasmanto, bisa dimaknai dalam kajian korban salah satu personal yang potensial untuk dijadikan sasaran oleh pelaku kejahatan adalah orang yang lalai atau kurang waspada. Itu bisa terjadi di saat hati seseorang sedih yang berlebihan yang bisa jadi akan melakukan hal yang ceroboh bahkan bisa seperti bunuh diri atau melukai diri sendiri.

Begitu juga sebaliknya, saat hati seseorang sedang berbahagia dan dimaknai secara berlebihan, bisa saja melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran.  ‘’Sebagai contoh, orang atau sepasang kekasih yang sedang dalam proses pacaran di mana masing-masing pihak saling merasakan bahagia dan senang yang luar biasa. Bisa jadi kecenderungan mereka akan melakukan hal-hal yang di luar batas kewajaran nilai yang ada di masyarakat,’’ ujarnya.

Apalagi, sambung dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Riau ini, dalam konteks tertentu biasanya di era kemajuan teknologi sekarang, momen-momen bahagia ini direkam dan dijadikan ‘kenangan’ sebagai wujud rasa bahagia.

‘’Padahal tanpa disadari, terjadi hal-hal yang di luar kemauan mereka. Semisal salah satu pihak memutuskan hubungan dengan pihak lain, rekaman tadi bisa saja dijadikan alat sandera bagi salah satu pihak untuk mengintimidasi pihak lainnya. Bisa berupa niat mempermalukan atau bahkan meminta uang atau hal lainnya,’’ ujar Kasmanto mengingatkan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, ketika berbicara korban kejahatan, siapapun berpotensi sebagai korban. Kemudian siapapun bisa saja melakukan kejahatan terhadap siapapun. Meskipun sebelumnya antarindividu ada hubungan dekat.

‘’Karena, dalam kajian kriminologi, banyak sekali kejahatan yang mana pelakunya adalah orang-orang yang terdekat dengan kita. Oleh sebab itu. sangat diperlukan kehati-hatian kita di setiap waktu, apalagi jika menggunakan teknologi yang mungkin saja sampai kapanpun tetap tersimpan dan bisa digunakan,’’ ujar Kasmanto.

Kasmanto juga berpesan agar setiap individu kembali dan peduli dengan cara mempedomani nilai-nilai atau norma-norma yang sudah ada dan hidup di tengah tengah masyarakat. Itu adalah norma dan nilai  sebagai orang timur, seperti norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook