Enam Orang Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap

Pekanbaru | Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:27 WIB

Enam Orang Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap
Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan enam orang, merupakan satu kompolotan terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Mereka diamankan di lokasi terpisah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tiga pelaku berinisial R, P dan Ri pada Selasa (10/10) di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki.


”Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko bersama tim opsnal awalnya mengamankan tiga orang. Dari tiga orang ini, R, P dan Ri diamankan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram dan 89 butir pil ekstasi,” sebut Kompol Manapar, Senin (23/10).

Mereka bertiga diketahui ditangkap saat menunggu pembeli di rumah tersebut. Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial S yang diantar oleh dua kurir berinisial D dan Su.

”Dari pengakuan tersebut tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut berinisial S saat berada tak jauh dari TKP. Selain itu tim juga berhasil mengamankan D dan Su yang selain kurir juga sebagai gudang,” kata Kompol Manapar.

Keenam pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancamannya, hukuman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati,” tutup Kasat Narkoba.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook