PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Empat oknum aparatur sipil negara (ASN) yakni Polisi Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dikabarkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan Polres Pelalawan, Senin (18/7/202) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Keempat pelaku ditangkap setelah melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap korban yang diketahui bernama Andika Tarigan saat tengah membuka lahan kebun kelapa sawit menggunakan satu unit alat berat ekskavator di Jalan Koridor RAPP, Simpang Baserah Km 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co di lapangan menyebutkan bahwa, aksi pungli tersebut berawal saat seorang operator bernama Yogi Yolanda Sirait, tengah melakukan pembersihan lahan kebun kelapa sawit menggunakan ekskavator di Jalan Koridor RAPP Km 60, Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Ahad (17/7) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, Yogi tiba-tiba didatangi empat oknum Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK Riau yang menunjukkan kartu identitas kedinasan mereka. Di mana keempat oknum ini menuding operator tersebut, telah menggarap lahan hutan milik negara. Sehingga para okum polhut ini pun menawarkan jasa bernegosiasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut di lapangan.
"Jadi, saat itu saya ditelepon oleh Yogi yang meminta untuk menemuinya karena telah didatangi empat oknum Polhut DLHK Riau. Dan saat itu, keempat oknum ini menawarkan apakah masalah ini mau diselesaikan di lapangan atau dibawa ke kantor DLHK Riau," terang Andika Tarigan selaku penyewa alat berat kepada Riaupos.co, Selasa (19/7/2022) siang di Pangkalankerinci.
Atas permintaan operator tersebut, sambung Andika, dirinya pun akhirnya mendatangi lokasi pembukaan lahan kebun kelapa sawit tersebut. Dan saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya telah ditunggu oleh keempat oknum Polhut itu.
"Keempat oknum ini meminta sejumlah uang penyelesaian masalah di lapangan sebesar Rp40 juta kepada saya. Tapi, saya hanya bisa menyanggupi Rp15 juta. Sehingga jumlah itu dikabulkan oleh keempat oknum tersebut. Dan pada malam itu, saya memberikan DP pertama sebesar Rp4 juta. Sedangkan sisanya Rp11 juta lagi, saya berjanji menyelesaikan pada Senin (18/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," paparnya.
Hanya saja, lanjut Andika, setelah mencari pinjaman dana ke sana ke mari, akhirnya pada Senin (18/7) sore sekitar pukul 16.30 WIB, dirinya hanya bisa mendapatkan pinjaman dana Rp5 juta. Namun, oleh kenalannya, dirinya diminta untuk melaporkan kasus pemerasan tersebut kepada Polres Pelalawan. Sehingga saat penyerahan uang tersebut, keempat oknum itu langsung diringkus tim gabungan Polres Pelalawan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi, total uang yang diserahkan sebesar Rp9 juta. Pertama Rp4 juta dan Senin (18/7) kemarin sebesar Rp5 Juta. Sedangkan keempat oknum langsung digiring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pungli," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIk melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIk MH ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (19/7), membenarkan adanya menangkap empat orang oknum Polhut DLHK Riau dalam kasus pungli.
"Ya, saat ini keempat pelaku telah kami amankan di sel tahanan Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Dan kasus ini akan kami ekspos, sore ini," tutupnya.
Laporan: M Amin (Pangkalankerinci)
Editor: E Sulaiman