PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) salah satu dokumen lingkungan hidup yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Pelalawan mengimbau klinik-klinik, rumah sakit (RS) maupun kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk melengkapi dokumen UKL-UPL.
"Setiap klinik dan RS maupun kegiatan-kegiatan yang berdampak bagi lingkungan wajib memiliki dokumen kajian UKL-UPL. Bukan hanya klinik dan rumah sakit saja, tapi semua jenis yang berpotensi menghasilkan limbah baik usaha kecil setara dengan warung makan, restoran, klinik kesehatan, hotel hingga industri besar seperti pabrik kelapa sawit dan pabrik kayu wajib memiliki UKL-UPL," kata Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, Ahad (16/10).
Dijelaskannya, saat ini di Kota Pangkalan Kerinci telah menjamur klinik-klinik yang berbentuk balai pengobatan, klinik 24 jam yang dulunya berskala kecil dan selanjutnya menjadi rumah sakit.
"Tanpa disadari, jumlah dan komposisi limbah yang dihasilkan akan bertambah banyak pula seiring dengan semakin banyak pengunjung dan ragam pelayanan kesehatan. Untuk itu, pemilik klinik maupun RS wajib memiliki dokumen UKL-UPL," paparnya.
Diungkapkan Eko, ada tiga tingkatan yang wajib memiliki izin lingkungan hidup yang terdiri dari kategori usaha kecil harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Sedangkan untuk usaha menengah harus memiliki UKL-UPL dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Untuk industri besar seperti pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah lama beroperasi, saat ini sudah memiliki Amdal dan UKL -UPL. "Jadi, sejauh ini, untuk usaha menengah baik klinik kesehatan maupun hotel, masih ada yang belum memiliki izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL," ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan terutama yang baru membuka usaha. Apabila nanti ada ditemukan tidak memiliki surat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan UKL-UPL, maka akan dikenakan sanksi sesuai sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (amn)
Dimana setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal (Pasal 22, ayat 1).
"Serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 2, ayat 1). Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutupnya.(amn)