EKSEKUSI LAHAN AKHIRNYA DITUNDA

Aksi Bangun Tenda hingga Tulisan untuk Jokowi

Pelalawan | Rabu, 15 Januari 2020 - 09:40 WIB

Aksi Bangun Tenda hingga Tulisan untuk Jokowi
Massa yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu menolak eksekusi lahan kebun sawit mereka oleh DLHK Riau dan Kejari Pelalawan pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung, Senin (13/1/2020).(M Amin/riau pos)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Eksekusi sengketa lahan milik negara dengan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di bawah binaan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) terjadi Senin (13/1) petang. Eksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau akhirnya ditunda karena ditolak warga.

Selain mendirikan tenda, warga juga memasang berbagai spanduk bertuliskan penolakan. Mulai kalimat siap mati, hingga aduan bertuliskan nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Penundaan eksekusi dilakukan guna mengantisipasi terjadinya konflik antara pihak penegak hukum dengan masyarakat. Tim eksekusi lahan DLHK Riau dalam kegiatan itu didampingi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama ratusan personel Polres Pelalawan. Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap tindak pidana pengelolaan lahan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan PT PSJ.


Juga telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November 2018. Dimana dalam Keputusan tersebut, PT Peputra Supra Jaya (PSJ) diberikan denda sebesar Rp5 miliar ditambah dengan kebun kelapa sawit seluas 3.323 hektare diambil oleh negara.

Ketua Koperasi Gondai Bersatu Rosidi Lubis kepada Riau Pos mengatakan, untuk menolak eksekusi lahan milik negara tersebut, sebanyak 700 kepala keluarga (KK) telah menduduki titik lahan yang akan dieksekusi  dengan mendirikan 40 tenda sejak Ahad (12/1) lalu. Massa juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan Siap Mati untuk membela dan mempertahankan tanah ulayat yang telah 23 tahun menjadi sumber pendapatan mereka.

"Ya, kami akan mempertahankan lahan kebun ini hingga titik darah penghabisan," tegasnya kepada Riau Pos, Selasa (14/1).

Rosidi menambahkan, lahan tersebut merupakan hak mereka yang merupakan tanah leluhur dan telah dikelola sejak tahun 1996. Dengan menerapkan sistem pola KKPA dengan bapak angkat PT PSJ.

"Apalagi lahan ini merupakan sumber perekonomian untuk memenuhi keperluan hidup kami yang sudah ada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)," bebernya.

Setelah mendengar tuntutan masyarakat, Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi yang memimpin mediasi dan pengamanan eksekusi lahan tersebut, akhirnya memutuskan untuk menunda pemancangan plang serta penandaan kawasan lahan negara yang dikuasai masyarakat tersebut. Sedangkan eksekusi lahan akan kembali dilakukan beberapa hari ke depan.

"Jadi, proses pemancangan plang serta penandaan kawasan lahan negara yang dikuasai masyarakat kami tunda untuk mengantisipasi terjadinya konflik dan akan dilanjutkan beberapa hari ke depan," ungkapnya.

Namun jelang proses itu, sambung Kapolres, dalam waktu dekat akan menggelar mediasi kembali. Semua pihak diundang. Termasuk juga dihadiri masyarakat pihak-pihak terkait.

Sementara itu Kasi Penegakkan Hukum Dinas LHK Riau Agus SH MH kepada wartawan menjelaskan, terkait dengan proses yang  dilewati dan dilakukan hingga proses eksekusi. Ditegaskannya hal ini merupakan suatu amanat dari undang-undang yang harus dijalankan.

"Jadi dasar kami di sini adalah putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di lokasi ini, akan dilakukan pemulihan kawasan hutan. Karena di areal ini sesuai dengan putusan MA adalah kawasan hutan negara dan dirampas untuk negara melalui Dinas Kehutanan," jelasnya.

Ditambahkannya, terhadap objek perkara ini, maka negara punya tanggung jawab untuk mengelola, hingga memanfaatkan sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan hutan. Karena itulah makanya akan dilakukan proses pemulihan hutan sesuai dengan izin yang diterima PT Nusa Wana Raya, namun telah dikuasai oleh masyarakat.

"Hanya saja, untuk menghindari terjadinya konflik, maka sesuai arahan bapak Kapolres yang telah melakukan mediasi, maka perkara ini diputuskan untuk ditunda dana akan kembali dilanjutkan pekan depan di Mapolres Pelalawan," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook