Polsek Singingi Beberkan Hukuman bagi Pembakar Lahan

Kuantan Singingi | Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:27 WIB

Polsek Singingi Beberkan Hukuman bagi Pembakar Lahan
Personel Polsek Singingi foto bersama dengan masyarakat usai memasang spanduk imbauan di Kecamatan Singingi, Senin (2/10/2023). (HUMAS POLSEK SINGINGI UNTUK RIAU POS)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - KAPOLSEK Singingi Iptu Riduan Butar Butar SH MH memberikan imbauan kepada masyarakat Kecamatan Singingi untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.

Hal itu disampaikanya saat melaksanakan sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan pelarangan membakar hutan di beberapa titik lokasi, Senin (2/10). Bahkan, Riduan juga membeberkan ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan.


‘’Kami imbau masyarakat jangan membakar lahan. Ini akan berdampak besar kepada orang banyak. Juga hindari membuang puntung rokok sembarangan. Apalagi saat musim kemarau sekarang ini,’’ kata Riduan.

Riduan juga membeberkan ancaman pelaku pembakar hutan dan lahan sesuai dengan regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

‘’Jika kedapatan masyarakat membakar hutan dan lahan dengan sengaja, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar,’’ terang Riduan.(hen)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook