TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tersangka (TSK) kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil) Riau, terancam pidana penjara paling lama 10 taun.
"Termasuk denda, maksimal hingga Rp10 miliar," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, melalui Kasat Reskrim AKP Abdullah Amru, Ahad (21/5/23).
Pelaku yang berinisial IL (51) ini merupakan warga Dusun XVI Sungai Paham, Desa Sungai Paham, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka, lanjut Kapolres dijerat pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari pantauan satelite aplikasi Dashboard Lancang Kuning milik Polda Riau. Di mana saat itu satelite menemukan 1 titik api di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.
Kemudian, Polsek Kemuning melakukan penyelidikan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan. Sehingga ditemukan 1 orang yang saat itu terduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Selain TSK, petugas juga mengamankan 2 batang potongan kayu bekas terbakar, 1 unit mancis warna kuning dan 1 botol berisikan minyak tanah,"jelasnya.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: E Sulaiman