TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi yang dipimpin Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar SH MH melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Senin (31/7).
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Padang.
“Setelah disisir, kami menemukan satu unit rakit yang tidak beroperasi di lokasi. Kami melakukan pemusnahan dengan cara membakar rakit tersebut. Tujuannya supaya rakit tersebut tidak lagi bisa beroerasi,” kata Riduan.
Riduan beserta anggota Polsek Singingi Aipda Yon Hendri, Aipda Eri Darmadi, Bripka Rieki, Bripka Amar Yulianto dan Briptu M Arif menjelaskan, akses jalan menuju lokasi tersebut terbilang sulit. Selain banyak jalan kecil, akses jalan kelokasi juga tidak bagus.(gem)
Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan