TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi kembali melakukan penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Senin (7/3/2022).
Selesai melaksanakan apel pagi, Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH MH bersama personel lainnya kembali melakukan penertiban PETI di Desa Logas Kecamatan Singingi. Sasaran penindakan kali ini, di sungai Rumbio Desa Logas. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan lagi aktivitas PETI.
"Pada saat tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas PETI dan alat-alat yang digunakan pelaku PETI juga tidak ditemukan di lokasi. Personel hanya menemukan bekas penambangan PETI dan pondok yang terbuat dari terpal berwarna biru," ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya SH MH.
Lokasi tersebut berada di dalam perkebunan sawit, namun alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas sudah tidak ada lagi. Di lokasi hanya ditemukan sisa-sisa alat yang digunakan seperti paralon bekas, slang, jerigen bekas.
Ikut mendampingi dalam kegiatan penindakan PETI, Kanit Samapta IPTU Syafrizal, Kasium AIPTU M Ali Sayuti, Babinkamtibmas Desa Logas AIPDA Yon Hendri, Ps Kanit Provos AIPDA M Hairunnas N SH, Ps Panit intelkam AIPDA Eri Darmadi SE, serta anggota reskrim BRIPTU M Arif.
Selanjutnya, sebut Koko, personel gabungan mengamankan barang bukti dan membakar asbuk (tempat penampungan tanah sedotan) pada rakit dompeng.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman