TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Singingi kembali dilakukan. Kali ini tim Polsek Singingi Ps Kanit Reskrim Aiptu M Donal bersama personel turun langsung menyisir aktivitas PETI di Kelurahan Muara Lembu, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH mengatakan, penindakan PETI di Kelurahan Muara Lembu ditemukan satu rakit PETI. Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku berhasil melarikan diri ke semak belukar.
Tim yang turun pun mengamankan barang bukti yang ditemukan. Masing-masing berupa satu unit fuel pump, satu buah tampa mendulang plastik warna hitam, satu lembar karpet, satu buah ember. Selanjutnya di lokasi itu juga dipasang spanduk tanda larangan melakukan aktivitas PETI.
"Di lokasi kami pasang spanduk larangan aktivitas PETI," ujar Koko.
Pada saat melakukan penertiban, personel mengalami kendala lapangan menyangkut alam yang terbuka. Ini menyulitkan dalam melakukan penangkapan . Kemudian banyaknya akses jalan tikus menuju TKP yang memudahkan pelaku melarikan diri. Selain itu kondisi TKP yang penuh dengan lumpur, serta menyeberangi sungai Singingi.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukukuantan)
Editor: Edwar Yaman