PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial YD (33) di Jalan Lintas Timur Desa Dusun Tua Desa Payo Atap Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu (4/3).
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Payo Atap ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat Kotor 1 gram.
Aksi dramatis berawal ketika tim Opsnal Unit 2 Satuan Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, di rumah yang berada Jalan Lintas Timur Desa Payo Atap Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika.
Atas info tersebut, tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang pria yang dicurigai membawa barang di duga narkotika.
Tim langsung menyamar sebagai pembeli. Hanya saja, tersangka curiga terhadap petugas langsung melakukan perlawanan. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka pun mengejar petugas.
Beruntung tim Satres Narkoba sigap dan cekatan, sehingga tersangka akhirnya berhasil ditangkap beserta senjata tajam yang digunakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan 1 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui barang haram tersebut diperoleh tersangka YD dari seorang bandar di Pekanbaru berinisial DK. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan DK sehingga menambah daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK ketika dikonfirmasi Riau Pos melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rejoice Benedikto Manalu, Ahad (5/3) membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
"Saat ini tersangka YD dan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang, telah kita amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk itu, kita mengimbau masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di daerah itu," tutupnya.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci