SIDANG LANJUTAN KASUS KARHUTLA PT ADEI

Tiga Saksi Sebut Sarpras Damkar Perusahaan Tak Memadai

Pelalawan | Rabu, 02 September 2020 - 10:45 WIB

Tiga Saksi Sebut Sarpras Damkar Perusahaan Tak Memadai
Ilustrasi (INTERNET)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret korporasi PT Adei Plantation dan Industry dengan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (1/9).

Sidang perkara yang digelar di ruang Cakra PN Pelalawan ini dipimpin Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua. Dia didampingi Rahmat Hidayat Batubara dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasihat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya persidangan.


Sementara itu tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo. Dalam sidang kali ini, tim Adhyaksa dari Kejari Pelalawan menghadirkan tiga saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan BPN Riau. Yakni mantan Kepala DLHK Riau Ir Ervin Rizaldi SH, Kasi Perubahan Iklim DLHK Riau M Evan Syarif Syahrul serta BPN Riau Raja Afriza. Dalam kesaksiannya, Ervin Rizaldi mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian karhutla di lahan konsesi HGU PT Adei pada tanggal 7 September 2019. Pasalnya, baik korporasi maupun Pemkab Pelalawan tidak ada memberikan laporan kepada pihak DLHK Riau terkait kejadian kebakaran di lahan PT Adei tersebut.

"Jadi, saya tahunya kejadian karhutla PT Adei ini melalui media sosial. Sehingga saya menginstruksikan Kasi Perubahan Iklim turun ke lapangan mendampingi tim Satgas Karhutla Riau, guna melihat karhutla yang telah berhasil dipadamkan perusahaan. Dan, diketahui sapres (sarana dan prasarana, red) pemadam kebakaran (damkar) PT Adei masih belum memadai sesuai Permentan No 5 tahun 2018. Khususnya masih minimnya menara pantau api saat kejadian kebakaran tersebut," terangnya.

Kesaksian yang sama juga disampaikan Kasi Perubahan Iklim DLHK Riau M Evan Syarif Syahrul dan BPN Riau Raja Afriza. Di mana kedua saksi bersama tim penyidik Mabes Polri telah turun ke lokasi bekas lahan kebakaran PT Adei seluas 4,16 hektare untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan sarpras perusahaan.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook