Bapenda Bedah Kembali Data WP Penunggak PBB

Pekanbaru | Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:55 WIB

Bapenda Bedah Kembali Data WP Penunggak PBB
Petugas Bapenda Kota Pekanbaru melakukan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) pada Wajib Pajak di Kota Pekanbaru, baru-baru ini. (BAPENDA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini membedah kembali data wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, potensi pajak daerah dari piutang PBB ini berjumlah ratusan miliar rupiah.

Dilakukannya penelusuran data WP yang menunggak PBB adalah terhadap mereka yang dalam beberapa tahun terakhir belum melakukan pembayaran. Penelusuran untuk memastikan keberadaan WP dan objek PBB-nya.


Diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Selasa (30/8), penelusuran dilakukan bersama camat dan lurah. "Kami telusuri. Kemarin pada Juni kami sudah turun ke lapangan bersama camat dan lurah," kata dia.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya kembali mendata jumlah wajib PBB per kelurahan dan per kecamatan. Mereka ingin memastikan jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) yang sudah membayar ataupun yang masih menunggak.

Ami, begitu dia karib disapa meyakini  kondisi di berbagai sektor pajak mulai membaik.  Ia berharap capaian pajak daerah terus bertambah hingga akhir tahun 2022.

"Kami berupaya melakukan optimalisasi pendapat daerah, tentu bukan hanya dari pajak daerah. Tapi juga dari retribusi daerah dan pendapatan daerah lain-lain," ulasnya.

Dikatakannya juga, pada tahun ini masih ada relaksasi pajak daerah. Masyarakat Kota Pekanbaru masih bisa mendapat penghapusan denda pajak daerah hingga akhir bulan ini.

Mereka bisa mendapat stimulus pajak daerah hingga, Rabu (31/8) hari ini. "Relaksasi pajak daerah masih berjalan hingga akhir Agustus ini," ujarnya.

Sebelumnya, upaya Bapenda Kota Pekanbaru mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari 11 pajak daerah yang menjadi kewenangannya menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hingga pertengahan Agustus tahun ini, sudah berhasil dihimpun Rp416 miliar dari pajak daerah warga Pekanbaru.

Performa positif ini memperlihatkan tren keberhasilan penghimpunan pajak daerah yang meningkat signifikan. Angka Rp416 miliar yang diperoleh menunjukkan terjadi kenaikan sebesar 28,4 persen dibanding tahun lalu.

Tahun 2021 lalu pada periode yang sama, Bapenda Kota Pekanbaru menghimpun Rp324 miliar dari pajak daerah. Hingga akhir tahun 2022 nanti, ada target pajak daerah Rp700 miliar yang akan dikejar.  Terhadap pajak PAD mela­lui pajak daerah, Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, pekan lalu

meminta potensi yang ada agar terus digali. Maksimalisasi potensi akan memberikan kepastian pemasukan bagi daerah."Himpun data seluruh potensi pajak daerah. Kita maksimalkan potensi yang ada," kata dia.

Untuk maksimalisasi potensi pajak daerah, pekan lalu sudah dilakukan pertemuan yang dipimpin oleh Pj Wako Pekanbaru. Dalam rapat pekan lalu, salah satu yang dimintanya untuk difokuskan adalah pendataan ulang tiang reklame. Pendataan ini harus segera dilakukan guna memastikan potensinya. "Selain itu, kita juga break down lagi soal PBB. Ini akan dituntaskan," ulasnya.

Dalam mengejar potensi pajak daerah yang ada, Bapenda Kota Pekanbaru menerapkan berbagai inovasi. Diantaranya adalah program stimulus PBB untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir.

Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB. Khusus insentif diskon tagihan PBB, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda. Kemudian, pada wajib pajak buku 2 atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku 3, diberi diskon 25 persen.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook