UNTUK TINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH

Pemprov Riau Terapkan Opsen Pajak

Riau | Sabtu, 07 Oktober 2023 - 09:25 WIB

Pemprov Riau Terapkan Opsen Pajak
Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai upaya untuk menambah pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerapkan opsen pajak pada tahun 2025 mendatang.

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).


Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar mengatakan, sebagai konsekuensi logis dengan diberlakukannya opsen pajak, maka Pemerintah Provinsi Riau akan mendorong partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah.  

“Kami akan mendorong partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah. Terutama untuk PKB dan BBNKB,” katanya.

Gubri juga menjelaskan, pemungutan PKB dan BBNKB masih dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

“Jika selama ini masih menggunakan konsep bagi hasil, karena Pemerintah kabupaten/kota tidak ada peran pemungutan pajak daerah, maka dengan konsep opsen tentu akan terbagi langsung pada saat penerimaan,” ujarnya.

Karena itu, gubri berharap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau lebih proaktif, dalam mendukung pemungutan PKB dan BBNKB beserta obsennya. “Kita harapkan mereka lebih aktif dalam pemungutan pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” sebutnya.

Sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, Pemprov Riau melalui Gubernur Riau Syamsuar memperpanjang pelaksanaan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Awalnya, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” periode pertama dimulai sejak 1 Februari hingga 31 Mei, kemudian periode kedua akan berakhir di 31 Agustus 2023. Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023.

“Menjelang berakhirnya pelaksanaan program 7 berkah periode kedua ini, saya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun. Atas dasar itu, kami dari Tim Pembina Samsat akhirnya memutuskan untuk menambahnya selama tiga bulan ke depan, tepatnya sampai 15 Desember 2023,” ujar gubri.

Gubri berharap dengan adanya program ini, dapat membantu pemulihan ekonomi rakyat Riau. Di mana masyarakat yang sebelumnya belum sempat membayar pajak dan sudah lewat jatuh temponya dapat memanfaatkan program ini. 

“Semoga dengan penambahan selama tiga bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah,” harap gubri.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA dan ASMAWI IBRAHIM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook