Adapun Ketua Badan Perwakilan Daerah (BPD) PHRI, Drs. H. Ondi Sukmara, M.Si mengatakan, seharusnya, pihaknya dari dulu memberikan penyuluhan bahasa kepada anggotanya.
"Saya sangat terkesan dengan adanya pengaturan dalam undang-undang (kebahasaan) itu. Seharusnya dari dulu kami memberikan penyuhan kepada anggota seperti ini," katanya mengawali sambutan.
Lantas, dia menyoroti penggunaan petunjuk di hotel dan restoran yang jamak menggunakan bahasa asing. Seharusnya, imbuhnya, bahasa Indonesia digunakan terlebih dahulu dan kemudian baru bahasa asing (Inggris).
"Kami (pengelola hotel dan restoran) terbiasa menggunakan bahasa Inggris dulu baru bahasa Indonesia. Padahal, wisatawan di Riau hanya 5 persen yang (berasal) dari mancanegara. Gunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu, yakni di atas petunjuk yang dibuat pengelola," imbaunya kepada para peserta.
Lebih jauh, dia memandang acara tersebut sangat berharga bagi pihaknya. Karena itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Riau karena diberi pengetahuan tentang bahasa melalui kegiatan penyuluhan itu.
"Agar masyarakat melihat pengelola di area pelayanan juga menggunakan bahasa Indonesia," harapnya seraya membuka secara resmi acara tersebut.
Diketahui, penyuluh dalam kegiatan itu, yakni Kepala Balai Bahasa Riau, Umar Solikhan, Imelda Yance, SS, M.Pd dan Dra. Sri Sabakti, M.Hum. (bru)