Tagihan Lampu PJU Diaudit

Pekanbaru | Jumat, 29 Juni 2018 - 10:58 WIB

(RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan mediasi antara Pemko Pekanbaru dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (28/6). Mediasi ini untuk mencari solusi atas polemik tunggakan tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) Kota Pekanbaru.

Mediasi dimulai sejak pagi hingga malam hari. Pertemuan dilakukan di salah satu ruangan di Kantor Kejari Pekanbaru dan berlangsung tertutup. Terlihat hadir Asisten II Setko Pekanbaru El Syabrina dan dari pihak PLN hadir Manajer Area PLN Pekanbaru Kemas Abdul Gafur.

Pada siangnya, El Syabrina terlihat keluar dari ruang mediasi itu. Dia langsung berjalan menuju mobil dinasnya. Saat ditanya apakah mediasi itu sudah membuahkan hasil, katanya belum. Dia mengaku hendak menemui Sekko Pekan­baru untuk berkonsultasi.
Baca Juga :Tak Bayar Tagihan, PLN Bengkalis Segel Meteran Listrik Sejumlah Kantor OPD Pemkab Bengkalis

“Belum, belum lagi. Kami konsultasi dulu ke Sekko,” ujarnya. Pada petangnya, sekitar pukul 16.00 WIB, El Syabrina kembali lagi ke Kejari Pekanbaru, dan langsung menuju ruang mediasi.

Pada pukul 19.00 WIB, mediasi selesai dilaksanakan. “Mediasi ini dari pukul 10.00 WIB tadi sampai malam baru selesai. Banyak rumusannya,” kata Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto usai mediasi.

Suripto menjelaskan, dari mediasi yang dilakukan, ada beberapa kesepakatan yang ditelurkan. Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto selaku mediator.

Kesepakatan pertama, yakni Pemko Pekanbaru setuju untuk melakukan pembayaran atas tagihan rekening listrik dan traffic light sebagaimana yang telah ditagihkan oleh PLN area Pekanbaru.

Terhadap data yang dijadikan dasar tagihan, kata Suripto, akan dilakukan audit oleh instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan. “Dalam hal ini BPK atau BPKP nantinya,” ujar Suripto.

Pembayaran yang dilakukan oleh pemko ada sebesar Rp25 miliar. Jumlah itu sesuai dengan tagihan PLN. “Apabila hasil audit terdapat kelebihan pembayaran oleh Pemko ke PLN, maka PLN mengembalikan kelebihannya. Begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kekurangan, maka Pemko akan melunasi setelah pengesahan APBD Perubahan 2018,” sebut dia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook