Di samping itu, audit juga dilakukan terhadap data penerimaan pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ), serta data pelanggan yang membayar PPJ.
“Untuk mendukung penggunaan energi listrik yang hemat dan efisien, sesegera mungkin akan kita lakukan penertiban penerangan jalan umum,” ujarnya.
PJU yang ditertibkan itu antara lain, PJU yang dilakukan oleh masyarakat tanpa izin dari pemko. Kemudian, penertiban penggunaan lampu yang melebihi kapasitas. “Penertiban dilakukan bersama pemko dengan PLN,” ujarnya.
Tunggu Hasil Audit
Dikonfirmasi, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, pihaknya meminta tagihan listrik lampu PJU baik yang sudah meterisasi dan nonmeterisasi untuk diaudit BPK Perwakilan Riau. Hasil audit itu nantinya akan dijadikan sebagai dasar pembayaran listrik lampu jalan untuk ke depannya.
“Kami minta harus diaudit oleh BPK, terhadap PJU meterisasi nonmeterisasi untuk memastikan kebenaran angka-angka tagihan yang disampaikan PLN ke kami,” ungkap M Noer, kemarin.