Ia menambahkan, apabila nanti hasil audit sesuai dengan tagihan yang disampaikan PLN, maka pemko akan melakukan pembayaran. Namun, akan disampaikan kepada DPRD Kota Pekanbaru dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).
“Hasil audit kami jadikan sebagai dasar untuk membayarnya. Kami sampaikan ke dewan dan dianggarkan di APBD-P,” tambahnya.
Terhadap tunggakan tagihan lampu PJU selama tiga bulan, disampaikan M Noer, pemko akan melakukan membayaran sebesar Rp25 miliar kepada PLN. Dana tersebut dikatakannya, bukan untuk tagihan bulan April, Mei dan Juni. Melainkan sebagai jaminan menjelang keluarnya hasil audit.
“Kami bayarkan Rp25 miliar sebagai jaminan, tapi PLN menghitung itu untuk pembayaran dua bulan,” imbuh Sekko.
Masih kata Sekko, jika hasil audit dari BPK terhadap tagihan tunggakan lampu PJU selama tiga bulan besarannya kurang dari Rp25 miliar, maka sisanya akan dijadikan sebagai kompensasi pembayaran tagihan bulan depan. Namun, apabila ada kekurangan akan dilakukan penambahan sisa kurang bayar.
‘’Tindak lanjut seperti apa, kami tunggu hasil audit tersebut,” singkatnya.
Sekko juga mempertanyakan mengenai stagnannya perolehan Pemko Pekanbaru dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang diberikan PLN. Sementara kondisi di lapangan, setiap tahun, jumlah pelanggan PLN di Pekanbaru terus bertambah mulai dari rumah hingga perhotelan dan pusat perbelanjaan.
“Selama ini yang masuk ke kas daerah tetap segitu, sementara pelanggan PLN itu mungkin ada fluktuasi. Walaupun di lapangan bisa dilihat pesatnya pembangunan di Pekanbaru, baik rumah atau juga pusat perbelanjaan,” ulasnya.