KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RH (23), tak dapat berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka merupakan warga Jalan Candra Dimuka, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan. Tersangka ditangkap petugas di kediamannya, Jumat (25/1). Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Lapas Klas IIA, Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 13 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,48 gram.
“Selain barang bukti sabu kami juga mengamankan sejumlah uang penjualan sabu senilai Rp400.000, satu unit handphone, ratusan plastik pembungkus sabu, dua sendok pipet,” kata Noki.
Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, awalnya anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi terkait dengan adanya keberadaan tersangka pengedar narkoba.
Pada saat itu anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu petugas menangkap seorang lelaki berinisial RH di Jalan SM Amin Tobek Godang Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan badan tersangka RH saat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba. Petugas langsung melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Candra Dimuka Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan.
“Dari hasil penggeledahan rumah tersangka ditemukan barang bukti narkoba 13 paket kecil sabu yang disimpan di dalam lemari kecil di kamar tersangka,” ujarnya.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas kepada tersangka, sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki berinisial S yang berada di Lapas Klas IIA. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.(man)