PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) rentang 2004-2006. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkannya tersangka, Selasa (27/12).
Status tersangka yang ditetapkan Tim Penyidik Kejati Riau ini bukan yang pertama disandang Indra Muchlis. Sebelum ini, Indra sudah pernah menyandang status yang sama, namun mengajukan praperadilan dan menang pada 11 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kepala Kejati Riau Supardi melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik telah punya dua bukti untuk menjerat mantan Bupati Inhil dua periode tersebut.
''Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tersangka IMA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,'' ungkap Bambang.
Selain itu Indra Muchlis Adnan juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan, sambung Bambang, diduga melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GMC secara sepihak. Diduga ada kedekatan pribadi, tersangka tidak memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra Muchlis Adnan juga disebut memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.157.280.695.
Namun terhadap Indra Muchlis Adnan tidak langsung ditahan. Pasalnya, hasil pemeriksaan dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, menunjukkan, tersangka dalam keadaan yang tidak sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus.
''Atas dasar tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru,'' sambung Bambang.
Terkait penetapan tersangka ini Penasehat Hukum Indra Muchlis Adnan Zainuddin Acang, ketika dikonfirmasi terpisah, mengaku menghormati keputusan penyidik. ''Kami menghormati keputusan Kejati Riau. Kami akan koordinasi dengan tim termasuk pak IMA untuk langkah ke depan. Sekarang kita belum mengambil langkah apapun,'' sebut Zainuddin.(end)