DUGAAN KORUPSI PENYERTAAN MODAL BUMD

Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka

Riau | Rabu, 28 Desember 2022 - 00:01 WIB

Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) rentang 2004-2006. Pria berinisial IMA ini resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait BUMD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Selasa (27/12/2022).

Kepala Kejati Riau Supardi melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik telah punya dua bukti untuk menjerat mantan Bupati Inhil dua periode tersebut.


''Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tersangka IMA diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,'' ungkap Bambang.

Selain itu IMA juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adapun peran dari IMA, sambung Bambang, diduga melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GMC secara sepihak. Diduga ada kedekatan pribadi, tersangka tidak memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

IMA juga disebut memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.157.280.695

Terkait penetapan tersangka ini penasihat hukum IMA Zainuddin Acang, ketika dikonfirmasi terpisah, mengaku menghormati keputusan penyidik.

''Kami menghormati keputusan Kejati Riau. Kami akan koordinasi dengan tim termasuk Pak IMA untuk langkah ke depan. Sekarang kami belum mengambil langkah apapun,'' sebut  Zainuddin.

 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook