Kejati Masih Perdalam Penyidikan

Indragiri Hilir | Rabu, 02 November 2022 - 08:46 WIB

Kejati Masih Perdalam Penyidikan
RIZKY RAHMATULLAH (ISTIMEWA)

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Gemilang Citra Mandiri (GCM), salah satu Badan Usaha Milik (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini dalam penyidikan umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka. 

Dugaan korupsi pada perkara ini adalah penyimpangan pengelolaan keuangan di PT GCM. Sebelumnya perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dengan menetapkan dua orang tersangka. Yakni ZI selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan IMA, mantan Bupati Inhil. 


Dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka ZI yang dilanjutkan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat, ZI akan dihadapkan ke persidangan. Sementara untuk IMA, penyidikannya dihentikan pascadia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan menang. Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap IMA tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas setelah sempat ditahan. 

Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu telah memeriksa sejumlah saksi.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (1/11). 

Sejauh ini, kata Rizky, pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka berasal dari pihak PT GCM, termasuk sang dirut dan pihak-pihak dari Pemkab Inhil. Dari belasan saksi itu, juga terdapat nama IMA. "Yang bersangkutan (IMA) telah diperiksa sebagai saksi. Kalau tak salah, pekan ketiga bulan Oktober," sebut Rizky.

Diakui dia, proses pengusutan masih berupa penyidikan umum. Artinya, penyidik belum menetapkan nama tersangka dalam perkara ini. "Nanti setelah pemeriksaan ahli, kita bisa ekspose untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk penetapan tersangka," imbuhnya. 

Dugaan korupsi ini bermula dari adanya penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT GCM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui Akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.

Oleh Jaksa, baik IMA maupun ZI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, diduga timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook