PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan rompi berwarna jingga, Kamis (5/12) sekitar pukul 14.25 WIB. Dirinya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Indra Muchlis sebelumnya jadi tahanan kota karena sakit.
Indra Muchlis yang baru ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Dikerumuni awak media, mantan orang nomor satu di Inhil ini dirinya tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dikelilingi petugas keamanan Kejati Riau, Indra Muchlis yang terlihat didampingi beberapa anggota keluarga, langsung menuju mobil tahanan Kejati Riau.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, Indra Muchlis sebagai tersangka resmi dilimpahkan perkaranya dari penyidik ke penuntut umum. ‘’Berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan,’’ ujar Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) rentang waktu 2004-2006. Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi di BUMD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut pada Selasa (27/12) lalu.
Bambang saat itu menjelaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik punya dua bukti untuk menjerat mantan Bupati Inhil dua periode tersebut.
‘’Hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,’’ ungkap Bambang.
Selain itu, Indra Muchlis juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun peran dari Indra Muchlis, sambung Bambang, diduga melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GMC secara sepihak. Diduga ada kedekatan pribadi, tersangka tidak memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra Muchlis juga disebut memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.157.280.695.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, Yudhia Perdana Sikumbang membenarkan bahwa kliennya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022. Namun, kata Yudhia, Kajati Riau telah mengeluarkan surat perintah Penahanan Kota tingkat penyidikan Nomor : Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.
“Kami Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, pada 30 Desember 2022 lalu telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa secara resmi ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara:3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh. Agenda sidang pertama telah ditetapkan pada Senin (9/1) mendatang,'' kata Yudhia melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
Lanjut Yudhia, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait bahwa penangkapan kliennya bukan dilakukan oleh Kejati Riau. “Tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau. Yang ada karena penuntutan ada di kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir,'' tegasnya.
Dijelaskan Yudhia, Kejari Indragiri Hilir telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada kliennya terhitung sejak tanggal 5 Janauri hingga 24 Januari 2023. “Klien kami ditahan Rutan Sialang Bungkuk. Jadi kami perlu meluruskan hal ini biar tidak ada opini yang menyimpang,'' pungkasnya.(end/ind)