Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding Indra Muchlis

Riau | Selasa, 25 Juli 2023 - 11:55 WIB

Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding Indra Muchlis
Indra Muchlis (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan pada 29 Mei 2023. Indra Muchlis melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi Riau menolak permohonan banding yang diajukan tersebut.

Hal ini dibenarkan  Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rosdiana Sitorus. ‘’Ya, bandingnya sudah putus. Hasilnya ditolak, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sebut Rosdiana, Senin (24/7).


Rosdiana menyebutkan, dirinya belum mengetahui tindak lanjut dari Indra Muchlis maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil atas putusan tersebut. ‘’Belum dapat informasi apakah kedua belah pihak kasasi atau tidak,’’ lanjutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Indra Muchlis Andnan, Zainuddin Acang, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya atas ditolaknya upaya banding tersebut, hingga tulisan ini diturunkan, baik sambungan telepon maupun pesan singkat wartawan belum ditanggapi.

Untuk diketahui, Indra Muchlis menjadi terdakwa dan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sebesar Rp1,157 miliar. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Selasa (30/5), disebutkan dalam sidang vonis yang dipimpin Salomo Ginting dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi menyatakan, Indra Muchlis terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Muchlis Adnan selama 7 tahun.

Selain itu, Indra juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan. Dalam putusan itu, hakim tidak menghukum Indra Muchlis untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana, Syahril Siregar dan Eddy Sugandi Tahir. Pada sidang sebelumnya, mereka menuntut Indra dihukum 8 tahun penjara dan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan serta dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Tindakan korupsi ini sendiri dilakukan Indra Muchlis bersama-sama dengan Zainul Ikhwan bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695. Zainul dituntut dengan berkas terpisah.

Perkara korupsi ini berawal pada 2004 lalu. Indra Muchlis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul sebagai Direktur PT GCM periode 2004-2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Inhil Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004. Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang seharusnya dibuat perusahaan.

Ia justru mengelola keuangan PT GCM  berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Inhil sekaligus pemegang saham terbesar PT GCM menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.

Pihak ketiga yang diajak kerja sama belakangan diketahui adalah CV Ram Jaya Industri untuk pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa guna diambil kayunya. Kerja sama itu diketahui tanpa adanya studi awal SWOT atau analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan dan tanpa ada proposal serta prastudi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja sama.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebutkan, penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah dan bertentangan dengan Pasal 41 Ayat (3) UU No1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook