PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penangkapan Lurah Tirta Siak, AN oleh aparat kepolisian menambah panjang daftar oknum lurah di Pekanbaru yang tersangkut kasus hukum. Padahal, para pejabat di jajaran Pemko Pekanbaru sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melanggar hukum.
Lurah Tirta Siak AN dibekuk polisi pada Rabu (22/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan. Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.
Kasus ini bukan pertama kalinya lurah di jajaran Pemko Pekanbaru terjerat kasus hukum. Sejak tiga tahun terakhir, sebelum AN sudah ada dua lurah lainnya yang juga ditangkap polisi.
Pada Maret 2021 lalu, Lurah Sidomulyo Barat HS ditangkap juga terkait pengurusan surat tanah. Sementara pada 2018 lurah inisial RA yang ditangkap polisi. Seluruhnya berurusan dengan Tim Saber Pungli Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Muhammad Jamil akhir pekan lalu memastikan pihaknya menghormati proses hukum oknum lurah tersebut. ’’Intinya kami hormati proses hukum yang berjalan,’’ kata dia.(ali)