KHUSUS PENINGKATAN HAK PERTAMA KALI

BPHTB Perorangan Kini Gratis

Pekanbaru | Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:00 WIB

BPHTB Perorangan Kini Gratis
ZULHELMI (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Revisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru disahkan, Senin (24/20) lalu. Dengan pengesahan ini, selanjutnya peningkatan hak pertama kali dari Surat Keterangan ganti Rugi (SKGR) maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk perorangan akan digratiskan.

"Kami mengucapkan terima kasih, Alhamdulillah revisi Perda BPHTB sudah disahkan oleh DPRD kemarin," kata Kepala Badan Pendapatan Dae­rah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zul­helmi Arifin SSTP MSi pada Riau Pos, Rabu (26/10).


Dalam revisi perda yang disahkan tersebut, ada beberapa hal diatur. "Intinya di situ ada beberapa poin. Pertama, nantinya untuk pendaftaran pertama kali baik dari SKGR maupun SKT, mau disertifikatkan, maka digratiskan BPHTB-nya. Itu insentif dari pemerintah," kata Ami, begitu Kepala Bapenda Pekanbaru itu akrab disapa.

Langkah ini diambil kata dia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa tahun 2024 aset tanah harus sudah terdaftar semuanya.

"Paling tidak terpetakan. Kami dengan BPN sudah tanda tangani PKS (Perjanjian Kerja Sama, red)-nya kemarin. Kerja sama untuk one map policy, satu peta sebaran sertifikat. Kita pakai peta yang sama. Kedua, kalau sudah sertifikat nanti, diharapkan sengketa dan tumpang tindih berkurang. Karena semua sudah terukur dan jelas batasnya," paparnya.

Kemudian diatur pula pada revisi perda yang disahkan ini bahwa Camat akan menjadi Pejabat pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). "Jasa untuk camat jadi PPATS itu hanya 0,25 persen maksimal. Misalnya (penjualan, red) ruko transaksi Rp1 miliar, jasa PPATS itu hanya Rp2,5 juta maksimal. Jadi tidak ada lagi nanti SKGR dan SKT. Jadi tidak ada lagi biaya tak resmi. Dan wajib lunas PBB, harus terdaftar PBB-nya," jelasnya.

Dengan digratiskannya BPHTB peningkatan hak pertama bagi perorangan ini, disebut Ami, pemerintah daerah bukan lagi mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan hak pertama tersebut.

"Kalau orang sudah tertib bayar PBB, tidak ada tunggakan tentu PAD kita meningkat. Memang saat ini kita tidak mendapatkan dari BPHTB untuk pendaftaran pertama kalinya. Harapan kita kalau sudah jadi sertifikat, nanti kan sertifikat banyak manfaatnya. Bisa jadi modal, diagunkan, kalau di perbankan kalau ada sertifikat tentu nilainya lebih tinggi dan legalitasnya kuat," sebutnya.

Pemerintah dengan penggratisan peningkatan hak pertama ini mengharapkan masyarakat antusias untuk mengurus asetnya. Ini nantinya akan mendorong sektor ekonomi lainnya. "Dengan adanya sertifikat dan bisa jadi modal membuka peluang usaha bagi masyarakat kita. Ketika nanti putaran uangnya banyak, disitu lah nanti restoran laku, hotel laku, dari situ bisa mendapatkan pajaknya. Efek yang mengikutinya yang kita cari," tegasnya.

Perorangan yang bisa mendapatkan manfaat dari penggratisan peningkatan hak pertama kali ini ungkap Ami tak terbatas bagi masyarakat berpenghasilan rendah saja. "Khusus perorangan, bukan untuk badan hukum. Perorangan ini bebas, tidak harus berpenghasilan rendah. Lebih dari satu (aset, red) boleh. Yang penting pendaftaran pertama kali. Bisa hak milik, bisa hak guna bangunan, bisa hak pakai," tuturnya.

Masyarakat perorangan yang ingin menikmati peningkatan hak pertama kali secara gratis ini, jelas Ami akan diminta membuat permohonan pada Bapenda Kota Pekanbaru. Hal ini guna memantau dan memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset yang akan ditingkatkan itu sudah dilunasi. "Ini kan harus bermohon. Kami mau pastikan dia terdaftar dulu PBB-nya, PBB harus lunas," ucapnya.

Ami katakan, usai disahkan di DPRD Pekanbaru, Perda tentang BPHTB ini akan melewati dua tahap verifikasi lagi sebelum efektif berlaku.(ali)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook