PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru terus mempertanyakan keseriusan Pemko Pekanbaru untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga menggunakan APBD kepada sistem BLUD. Hingga saat ini belum terlihat semangat pemko untuk beralih ke sistem BLUD tersebut.
Dari hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan DLHK Pekanbaru pekan lalu, terungkap DLHK selaku pihak yang bertanggung jawab belum mempersiapkan regulasi dan segala bentuk persyaratannya.
"Regulasi belum terlihat. Peraturan yang mengatur BLUD pun belum kelihatan," kata anggota Komisi IV Roni Pasla kepada wartawan, Selasa (25/10).
Tidak hanya itu, dikatakan juga bahwa DLHK Pekanbaru hingga saat ini juga belum bisa menyampaikan seperti apa konsep dari BLUD ke komisi IV selaku mitra kerjanya.
Dengan lambanya proses ini, tentu dapat dipastikan tahun depan sampah akan dipihak ketigakan, meski dinilainya hanya menghamburkan APBD.
"Artinya, dengan kondisi sekarang ini ditahun 2023 masih menggunakan pihak ketiga. Dan wacana BLUD masih omongan saja," bebernya.
Politikus PAN ini, menegaskan, apapun wacana pemko, diharapkan dengan model kerja sama saat ini dengan pihak ketiga tetap maksimal menjalankan kerja samanya.
Ia mengatakan, mengingat tahun 2022 hanya menyisakan lebih kurang dua bulan lagi, jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka pembentukan BLUD bisa disahkan di tahun 2023.
"Ini harapan kita tentunya, secepatnya diproses, supaya tahapan-tahapan bisa dilalui dengan baik," paparnya.
Untuk itu, ditegaskannya, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menargetkan pelayanan BLUD untuk pengangkutan sampah bisa disahkan di bulan November 2022, sehingga di bulan Desember 2022 pelayanan BLUD sudah bisa dilakukan uji coba.
Disampaikan Roni, sejak 2017 Pemko Pekanbaru selalu menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan sampah di Pekanbaru. Hasilnya, banyak pihak menilai dengan menggandeng pihak ketiga dengan menghabiskan anggaran Rp80 miliar per tahunnya dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru jauh dari apa yang diharapkan.
Bahkan tumpukan sampah sangat mudah dijumpai di Kota Pekanbaru, dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal bermunculan karena pihak ketiga yang tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik.
"Ini yang menjadi perhatian kita, artinya, kita ingin masalah sampah ini dapat diatasi dengan tidak membebankan ke APBD. Semoga DLHK bisa segera menyelesaikan regulasi BLUD," harapnya.(gus)