PEKANBARU

Tunggu Integrasi Nilai SKD Bersama BKN

Pekanbaru | Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:49 WIB

Tunggu Integrasi Nilai SKD Bersama BKN
Ikhwan Ridwan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau telah selesai dilaksanakan. Namun hasil ujian SKD tersebut hingga saat ini belum bisa diumumkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk mengumumkan hasil ujian SKD tersebut pihaknya terlebih dahulu harus melakukan integrasi nilai bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal integrasi tersebut.


"Ujian SKD sudah selesai dilaksanakan, tapi sebelum diumumkan harus dilakukan integrasi nilai terlebih dahulu. Integrasi nilai dilakukan bersama BKN secara bergantian dengan provinsi lain," katanya.

Dijelaskan Ikhwan, pihak BKN sudah mengeluarkan jadwal untuk pelaksanaan integrasi. Dimana jadwal untuk integrasi sudah ditetapkan mulai tanggal 4-6 November, namun untuk Pemprov Riau belum diketahui akan dilakukan integrasi pada tanggal berapa.

"Memang jadwalnya sudah keluar, tapi baru secara umum. Jadi kami belum tahu kapan mendapatkan waktu untuk pelaksanaan integrasi," ujarnya.

Menurut Ikhwan, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka integrasi nilai akan dilaksanakan secara virtual. Dimana sebelumnya integrasi dilakukan secara langsung di kantor BKN di Jakarta. "Tahun ini integrasinya dilakukan secara virtual, karena masih kondisi pandemi Covid-19," sebutnya.

Jika nantinya integrasi selesai dilakukan, maka pihak BKN akan mengirimkan hasilnya ke BKD Riau.

"Nanti jika hasilnya sudah kami terima, akan diumumkan melalui website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id. Selain hasil ujian, pada pengumuman itu juga bisa langsung dilihat peringkat nilai tertinggi," kata Ikhwan.

Setelah pelaksanaan ujian SKD, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), namun untuk waktunya pihaknya masih menunggu informasi dari BKN.

"Untuk pelaksanaan ujian SKB, kami masih menunggu informasi selanjutnya," sebutnya.

Dijelaskan Ikhwan, peserta yang bisa ikut ujian SKB yakni, mereka yang mendapatkan nilai tertinggi. Dimana, pada setiap formasinya jumlah peserta ujian dikali tiga dari jumlah kuota penerimaan.

"Kalau kuotanya tiga, maka yang berhak ikut ujian SKB yakni sembilan orang. Atau tiga kuota penerimaan dikali tiga," jelasnya.(sol) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook