PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru menerima tujuh berita acara serah terima (BAST) Aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan, di Grand Ballrom Lantai enam komplek Perkantoran Tenayah Raya, Rabu (27/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi, Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui koordinatornya Arief Cahyono, Asosiasi Perumahan dan Perwakilan Pengembang Perumahan, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan Kantor ATR / BPN Pekanbaru, dan Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Mardiansyah.
Penyerahan ini sesuai dengan UU Nomor 1/2011 tentang PSU wajib sesuai rencana, rancangan dan perizinannya, dan yang telah selesai harus diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota. Kemudian Permendagri Nomor 9/2009 yang ditindaklanjuti dengan Perwako Nomor 188/2019 di mana menyebut penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU.
Sebanyak tujuh dari 12 pengembang perumahan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset PSU Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Satu persatu Pengembang perumahan melakukan penandatanganan dan di terima Sekdako Pekanbaru Indra Pomi yang di dampingi Pj Walikota Pekanbaru.
Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, mengatakan penyerahan psu di bertujuan agar masyarakat Kota Pekanbaru bisa menikmati Fasilitas Sosial (fasos) yang ada di Perumahan. Menurut pantauan lapangan Pemerintah Kota Pekanbaru sampai saat ini masih ditemukan Perumahan yang belum menyiapkan fasos.
"Dengan penyerahan psu hari ini dari pengembang kepada kami (pemerintah kota, red) diharapkan bisa melakukan pembenahan jika nantinya terdapat masalah, dan masyarakat bisa terlayani dengan baik," kata Muflihun, Rabu (27/9/2023).
Selain itu Muflihun berharap kepada pengembang perumahan agar menyerahkan psu perumahan nya secara masiv kepada kota Pekanbaru.
"Kita ingin mengajak perumahan menyerahkan secara masiv ke Kota Pekanbaru, dimana saat ini ada 600 lebih izin besar perumahan dan kita menginbau asosiasi perumahan agar para developer dan investor bisa menyerah kan fasusnya ke kota Pekanbaru," imbau Muflihun.
Selain itu Ketua Koordinasi Pencahan Korupsi KPK RI Arief Nurcahyo mengatakan hadirnya KPK dalam penyerahan (BAST) di Kota Pekanbaru ialah salah satu starteri pencegahan Korupsi manajemen aset daerah.
"Salah satu aset daerah ialah PSU, atau Fasum Fasos yang dibangun oleh pihak pengembang dan di janjikan ketika mereka mengajukan set plain pertama kali sebelum mendirikan perumahan," kata Arief.
Arief menjelaskan penyerahan PSU ini bertujuan agar tertib administrasi dan penggunan dan jika nantinya adanya permasalahan, pemerintah Kota bisa melakukan perbaikan.
"Ketika pengelolaan sudah dilakukan dengan baik maka masyarakat bisa menikmati, namun sebaliknya jika pengelolaan dilakukan tidak baik maka ada potensi korupsi disana, dan bisa menyengsarakan masyarakat," tegas Arief.
Selain itu KPK RI mengajak seluruh masyarakat untuk membrantad tindak pidana korupsi, "dalam pemberantas korupsi tidak hanya di lakukan oleh pemerintah daerah namun kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersinergi dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Laporan: Bayu Saputra
Editor: Eka G Putra