KELOMPOK ELANG TEMUI DPRD PEKANBARU

Jaringan Kabel Meresahkan

Pekanbaru | Rabu, 27 September 2023 - 09:35 WIB

Jaringan Kabel Meresahkan
Kabel telekomunikasi berserakan dan menjuntai di badan Jalan Tanjung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (26/9/2023). Pemasangan kabel telekomunikasi yang semrawut kerap dikeluhkan masyarakat. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemasangan jaringan kabel telekomunikasi di Kota Pekanbaru masih dikeluhkan masyarakat. Mewakili keresahan masyarakat, enam pemuda dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang mengatasnamakan kelompok Evaluasi Lancang Kuning Provinsi Riau (Elang), menyampaikan keluhan perihal masalah ini ke DPRD Pekanbaru, Selasa (26/9).

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra didampingi anggota Komisi I Sigit Yuwono dan aparat kepolisian bertemu di ruang Komisi I.


Kelompok Elang mengatakan, mewakili suara rakyat Pekanbaru yang mengeluhkan soal bahaya kabel optik yang pemasangannya semrawut dan terkesan ada pembiaran dari Pemko Pekanbaru, di mana tidak ada tindakan tegas terhadap pengusaha jaringan kabel.

”Pada intinya, kami ingin sampaikan beberapa hal terkait soal jaringan kabel telekomunikasi yang sudah meresahkan warga. Sementara tidak ada tindakan dari pemerintah,” tutur perwakilan Kelompok Elang, Gusti Perdamaian dalam pertemuan di ruangan Komisi I.

Gusti menjelaskan, yang menjadi persoalan bukan hanya pemasangan kabel yang semrawut saja. Akan tetapi posisi tiang yang menjadi penyangga juga yang terkesan bebas tanpa aturan pemasangan tiangnya dan merusak keindahan Kota Pekanbaru.

”Kondisi ini banyak dikeluhkan masyarat. Kami minta anggota DPRD memanggil provider ini. Jangan seenaknya mereka menanam tiang. Terutama keresahan warga itu di daerah Marpoyan, Cipta Karya dan lainnya. Sangat meresahkan tiang dan kabel jaringan ini,” ujarnya lagi.

Kelompok Elang mengaku di lapangan mereka mendapati ada banyak pembiaran terjadi. Mulai dari membiarkan kabel itu menjuntai hingga menyentuh tanah, semrawut, hingga pemasangan tiang tanpa ada izin dari warga setempat dan membuat resah.

Untuk itu, mereka meminta kepada DPRD Pekanbaru, khusus Komisi I untuk segera mengambil langkah tegas kepada pihak terkait, pemilik tiang kabel jaringan dan juga pengusaha jaringan optik ini, karena sudah banyak masyarakat mengadukan persoalan ini. Dan juga memanggil hearing provider ini. Termasuk juga memanggil vendor dari semua perusahaan tiang kabel fiber optik agar bisa menunjukkan izin masing-masing.

Menanggapi keinginan mahasiswa itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra menegaskan, bahwa untuk masalah kabel jaringan semrawut ini, pihaknya sudah beberapa kali memanggil hearing pihak terkait. Termasuk juga asosisasi pengusaha jaringan, beberapa OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Bahkan ditegaskannya, Komisi I juga sudah merekomendasikan, agar pemko menindak dan membongkar jaringan kabel yang tak berizin tersebut. Sebelumnya juga disampaikannya Komisi I sudah memberikan rekomendasi terkait  kabel jaringan yang semrawut beserta tiang-tiangnya itu.

”Perusahaan-perusahaan kabel jaringan ini banyak di Jakarta. Tapi ada juga di Kota Pekanbaru ini. Kita sudah minta OPD terkait, untuk mendatanya. Mana yang tak berizin, harus ada izin. Kota Pekanbaru ini ada tuannya, yang juga ada aturan yang harus diikuti, tapi kita belum dapat laporan dari pemko,” tegas Doni di hadapan mahasiswa.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi I DPRD lainnya Sigit Yuwono ST. Katanya, keberadaan kabel jaringan semrawut di Kota Pekanbaru, memang meresahkan warga. Warga menolak, namun sampai hari ini belum ada action nyata dari pemerintah.

”Kami sudah minta, jika memang belum ada perdanya, harusnya pemko buat perwakonya dulu. Sehingga ada regulasi yang mengatur kabel kabel ini,” bebernya.

Meski demikian, lanjut Sigit, apa yang diinginkan massa mahasiswa itu, agar DPRD Pekanbaru kembali memanggil provider dan OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru membahas kabel jaringan ini, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

”Pasti, pasti kami panggil lagi provider ini, termasuk OPD teknis. Kita juga ingin tahu sampai di mana kerja mereka, pascahearing beberapa waktu lalu,” sebut Sigit.

Selain ke DPRD Pekanbaru, Kelompok Elang juga melayangkan surat ke Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas DMP-PTSP yang berisikan tuntutan yang sama.

”Kami apresiasi tindakan dari mahasiswa ini, yang mendukung kita dalam mengatasi kesemrawutan ini, dan menginginkan kota ini indah tanpa adanya kabel semrawut menjuntai-juntai yang kapan saja bisa makan korban,” ujar Sigit.(yls)

Laporan AGUSTIAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook