Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah Pasar Cik Puan dan Pasar Induk

Pekanbaru | Selasa, 27 September 2022 - 09:01 WIB

Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah Pasar Cik Puan dan Pasar Induk
Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati (dua kiri) didampingi Kepala Kantor BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg (kanan) foto bersama dengan Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal (dua kanan), Asisten I Setda Riau Masrul Kasmy (tiga kiri) dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr H Pria Budi SIK MH (tiga kanan) usai penyerahan sertifikat tanah sempena Hari Agraria dan Tata Ruang 2022 di Kantor BPN Kota Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Senin (26/9/2022). (PRAPTI DWI LESTARI / RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati didampingi Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg, yang diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota Pekanbaru Syoffaizal dalam sempena Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022 di Kantor BPN Kota Pekanbaru, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Senin (26/9).


Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal, mendapatkan sertifikat Pasar Cik Puan menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru tidaklah mudah. Di mana sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan Pasar Cik Puan beserta beberapa aset lainnya kepada Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu.

Usai menerima hibah aset lahan dari Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru segera mengurus sertifikat tanah Pasar Cik Puan. Namun, sertifikasi lahan tak dapat dilakukan hanya di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kota maupun kantor wilayah, kini status Pasar Cik Puan adalah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di mana hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada kepemilikannya.

Tak hanya sertifikat tanah Pasar Cik Puan saja, Pemko Pekanbaru juga menerima sertifikat Pasar Induk, di mana status tanah kedua pasar ini diterbitkan dengan status sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan sudah diterbitkan sertifikat HPL ini oleh Kementerian ATR/BPN, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan lebih leluasa melakukan pembangunan Pasar Cik Puan dibantu pemerintah pusat sehingga, pasar ini lebih mewakili wajah Pekanbaru.

"Allhamdulilah ini merupakan hadiah untuk Kota Pekanbaru di hari Agraria. Nanti kami cari sistem pengelolaan yang paling menguntungkan bagi pedagang dan pemerintah daerah. Apalagi saat ini Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun tengah bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pasti pemerintah akan memanfaatkan kesempatan ini untuk membicarakan pembangunan kedua pasar tersebut," ucap Syoffaizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memiliki sekitar 30 persen dari total 589 persil aset tanah yang belum terverifikasi. Di mana proses sertifikasi aset Pemko Pekanbaru berlangsung cukup cepat, terhitung 2019 hingga Agustus 2022, sebanyak 50 persen tanah sudah berhasil disertifikasi.

"Aset tanah Pemko Pekanbaru kan ada 589 persil. Tahun 2018 baru 30 persen yang bersertifikat. Agustus 2022 kemarin sudah 70 persen, dan target kami, semua tanah yang ada sudah bersertifikat pada 2024 nanti. Kan tinggal 30 persen lagi," ujarnya.

Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg menjelaskan, saat ini BPN Kota Pekanbaru telah menyerahkan sertifikat  HPL atau hak pengelolaan pasar Cik Puan dan Pasar Induk dengan luas total 5,3 hektare.

Tak hanya itu saja, BPN Kota Pekanbaru juga menyerahkan aset Pemerintah Kota Pekanbaru lainnya seperti lahan sekolah dasar dan Puskesmas pembantu.

"Jadi total semua hari ini ada 11 sertipikat yang kita bagikan baik untuk Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan Aset ke polisi dalam hal ini HPL Polresta yaitu Polsek Pekanbaru Kota, kalau untuk ke Pemprov tadi ada beberapa SMA dan juga rumah dinas dari Pemprov yang kita serahkan," katanya.

Lanjut Memby, untuk aset Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sejak awal Januari hingga September 2022 ini BPN Kota Pekanbaru sudah menyerahkan hampir 25 bidang tanah yang diserahkan.

"Kami akan terus menyerahkan sertifikat aset milik pemerintah lainnya hingga akhir tahun 2022 mendatang karena  ini merupakan rangkaiannya dari Hantaru 2022," katanya.(ayi)



 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook