Dua Restoran Dipasang Spanduk Belum Bayar Pajak Daerah

Pekanbaru | Kamis, 27 Juli 2023 - 09:51 WIB

Dua Restoran Dipasang Spanduk Belum Bayar Pajak Daerah
Petugas Bapenda Pekanbaru memasang spanduk bertuliskan ”Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah” di salah satu restoran yang ada di Kota Pekanbaru, Selasa (25/7/2023). (BAPENDA PEKANBARU UNTUK RIAU PO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas dengan menempelkan spanduk bertuliskan ”Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Pasal 232 Ayat 1 KUHP” di dua restoran, Selasa (25/7).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri SE mengatakan, pemasangan spanduk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Achmad. Pemasangan spanduk dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru.


Dijelaskannya, sebelum dipasang spanduk di tempat usaha wajib pajak (WP), petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran.

”Seperti di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kami lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan,” ujar Hidayat Alfitri.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah juga mengimbau kepada pengelola restoran tersebut agar segera membayarkan pajaknya.

Hidayat Alfitri mengatakan, tujuan petugas kembali turun ke lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Diharapkan agar mereka para pelaku usaha tersebut bisa  segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya.

Kemudian, di lokasi yang kedua, yakni di Jalan Arifin Achmad sudah pernah ditempel spanduk  sebelumnya. Tapi oleh pemilik restoran melepas spanduk yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemasangan spanduk kemarin merupakan kali kedua dan Bapenda juga melayangkan surat panggilan ke pemilik restoran.

”Kalau di tempat (Jalan Belimbing, red) ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang tempat satu lagi itu sama sekali belum,” kata mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.

Ditegaskannya, agar terhindar dari sanksi tegas berupa penempelan dan penyegelan, hingga penutupan tempat usaha, Hidayat Alfitri mengimbau para pelaku usaha tersebut untuk segera membayarkan pajaknya. Apalagi saat ini, dikatakannya, Bapenda ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak.

”Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin,” tegasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook