PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta yang terungkap pada sidang atas terdakwa Amril Mukminin. Di antaranya, terkait uang ketok palu serta commitment fee yang terima legistatif dan para pejabat dari PT Citra Gading Astritama (GCA). Bahkan, diyakini bakal ada tersangka baru pada dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis tersebut.
Dalam sidang yang telah digelar lima kali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mencuat beberapa nama yang menerima aliran dana tersebut baik dari kalangan legislatif maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Feby Dwi Andospendy SH menyampaikan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisa fakta pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Karena, dikatakan dia, pihaknya selalu melaporkan setiap hasil persidangan kepada tim penyidik KPK.
"Itu nanti dipelajari dan dianalisa oleh tim (KPK) di Jakarta," ungkap Feby.
Ketika disinggung mengenai apakah ada tersangka, Feby belum bisa memastikannya. Karena disampaikan dia, pihaknya masih melihat perkembangan hingga persidangan tersebut tuntas. Sebab, saat ini pelaksanaan pembuktian dalam persidangan masih berjalan.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Pasalnya, Feby memberi contoh saat menangani perkara dugaan korupsi Gubernur Jambi, Zumi Zola. "Namun, saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan orang DPRD-nya kan menjadi tersangka baru," ujarnya.
Lanjut Feby menambahkan, untuk sidang pembuktian atas terdakwa, Amril Mukimin ditargetkan akan digelar empat kali lagi. Yang mana, untuk pembuktian dakwaan pertama terkait gratifikasi yang diterima Bupati Bengkalis nonaktif dari PT CGA.
"Untuk dakwaan kedua, mungkin cuma 3 kali sidang pembuktian. Ini yang gratifikasi dari pengusaha sawit itu," pungkas Feby. Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rir)