PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi, tidak menutup kemungkinan untuk diperkarakan. Contohnya yang terjadi di Pekanbaru. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra menjelaskan, tercatat lakalantas di Pekanbaru pada 2018 mencapai 81 kejadian. Sementara pada 2019 mencapai 93 kejadian.
“Data tersebut merupakan data semester 1 di 2018 dan 2019. Jika melihat data, laka lantas meningkat,” jelasnya.
Kemudian, dari ke semua perkara semester satu 2018 dan 2019, terdapat 11 kejadian lakalantas yang diperkarakan. “Perkara tersebut sekarang sudah selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk rincinya terdapat lima kejadian yang diperkarakan pada 2018. Tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya pertama, di Jalan SM Amin Jalur Timur depan Kantor PU, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. TKP Kedua, Jalan Pesantren dekat Jalan Kadiran, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketiga, TKP di Jalan Darma Bakti depan toko bangunan Jaya Setia. Keempat, TKP Jalan Tuanku Tambusai jalur utara depan simpang Jalan As Sofa. Dan TKP kelima, di Jalan Yos Sudarso dekat Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Sementara, lakalantas 2019 yang diperkarakan ada enam. Pertama, di Jalan Pesantren dekat Ampera Ni Len, Kecamatan, Tenayan Raya. Kedua, TKP lakalantas terjadi di Jalan Riau dekat Simpang Jalan Mukhlisin atau Jalan Siak depan Pijat Kaki ku. TKP ketiga, di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan depan RM Sederhana. Keempat, TKP terjadi di Jalan Suka Karya depan TK An Namiroh, Kecamatan Tampan. Kelima, TKP lakalantas di Jalan Hangtuah depan Griya Bunga Riau, Kecamatan Tenayan Raya. Terakhir di Jalan Subrantas jalur selatan depan Fajar Rezki Houseware.(*3)